Tetapkan Petinggi Satpol PP Sebagai Tersangka, AMI Apresiasi Kinerja Kejari Surabaya

Tersangka
Banyuwanginews | Surabaya - Dewan Pimpinan Pusat ALIANSI MADURA INDONESIA (AMI) Mengapresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Surabaya yang telah menetapkan petinggi Satpol PP penjual barang bukti (BB) sitaan di Gudang Jalan Tanjungsari Surabaya sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Baihaki Akbar Sebagai Ketua Umum ALIANSI MADURA INDONESIA (AMI) Mengapresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Surabaya yang sudah menetapkan satu tersangka berinisial F ditetapkan sebagai tersangka karena telah menjual barang bukti hasil sitaan senilai Rp500 juta, Jumat (15/7/2022).
Baihaki Akbar, juga berharap Kejaksaan Negeri Surabaya untuk terus mengembangkan kasus tersebut dikarenakan Tindak Pidana Kasus Korupsi Tidak Bisa dilakukan oleh satu orang saja dan kami juga sangat berharap kepada Kejaksaan Negeri Surabaya untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Kami juga meminta kepada Walikota Surabaya untuk segera memberhentikan oknum tersebut secara tidak terhormat dikarenakan oknum tersebut sudah menyandang status tersangka dalam Kasus Korupsi.
Danang menambahkan, pada saat kegiatan pengangkutan barang sitaan berlangsung, Eddy Christijanto Kasatpol PP Kota Surabaya menerima laporan bahwa telah terjadi kegiatan pengangkutan barang bukti keluar gudang penyimpanan tanpa seizinnya.
Read more info "Tetapkan Petinggi Satpol PP Sebagai Tersangka, AMI Apresiasi Kinerja Kejari Surabaya" on the next page :
Editor :Titus Yohanes
Source : AMI