Dugaan Mesin Bantuan KKP Dijual, Masyarakat Pertanyakan Profesionalitas Dinas Perikanan Banyuwangi
Dugaan Mesin Bantuan KKP Dijual, Masyarakat Pertanyakan Profesionalitas Dinas Perikanan Banyuwangi
BANYUWANGI — Penanganan dugaan penjualan mesin perahu bantuan nelayan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang disalurkan melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Banyuwangi dinilai kurang profesional dan memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat pesisir.
Proses monitoring yang dilakukan Dinas Perikanan di Pantai Wonosari, Kelurahan Sobo, Banyuwangi, terkait dugaan penyimpangan mesin bantuan KKP jenis 9 PK, justru memunculkan pertanyaan besar terkait ketegasan dan profesionalitas penanganan aset bantuan negara tersebut.
Berdasarkan pantauan masyarakat pesisir, mesin bantuan yang seharusnya menjadi penopang ekonomi nelayan kecil Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Pawon Jaya, diduga telah berpindah tangan dan diperjualbelikan.
Yang sangat disayangkan, saat proses monitoring dan mediasi yang juga dihadiri jajaran dinas perikanan kabupaten Banyuwangi bidang tangkap , kelurahan sobo , babinsa dan anggota kelompok nelayan wonosari sobo pada tangal senin 2 oktober 2026, hal ini tidak ada kejelasan terkait Berita Acara dan notulen resmi dari Dinas Perikanan dinilai belum memadai. Ketidakjelasan ini pun menimbulkan kesan penanganan yang kurang serius dan kurang profesional.
"Kami sangat menyayangkan. Bantuan mesin 9 PK dari KKP ini adalah amanah negara untuk nelayan kecil. Ketika ada dugaan dijual, seharusnya Dinas Perikanan bersikap tegas, ada Berita Acara penarikan yang jelas, dan ada sanksi yang tegas. Jangan sampai monitoring ini hanya menjadi formalitas belaka di Pantai Wonosari," tegas perwakilan masyarakat Pantai Wonosari.
Oleh karena itu, masyarakat pesisir Pantai Wonosari meminta kepada Dinas Perikanan Banyuwangi agar:
1. Bersikap transparan dan profesional dalam setiap tahap penanganan aset bantuan KKP;
?
2. Menarik secara tegas mesin 9 PK tersebut dan mengembalikannya kepada kelompok yang berhak, yaitu KUB Nelayan Pawon Jaya;
?
3. Memberikan sanksi tegas dan memasukkan ke dalam daftar hitam bagi penerima bantuan yang terbukti memperjualbelikan aset bantuan negara;
?
4. Menyusun Berita Acara resmi yang ditandatangani dan dipegang oleh semua pihak, bukan hanya sekadar kesepakatan lisan.
Kasus dugaan penjualan mesin bantuan ini menjadi ujian integritas penyaluran program KKP di Banyuwangi. Masyarakat berharap program baik pemerintah pusat yang ditujukan untuk mensejahterakan nelayan kecil tidak ternodai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab akibat lemahnya pengawasan.
Saat dikonfirmasi, Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Banyuwangi, Anang, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengingatkan agar bantuan tersebut tidak diperjualbelikan.
"Sudah kita sampaikan agar tidak diperjualbelikan dan kelima mesin tersebut saat ini sudah dikumpulkan di sekretariat kelompok," ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat: jika kelima mesin sudah dikumpulkan di sekretariat, di mana Berita Acara resminya? Bagaimana mekanisme pengawasan selanjutnya yang menjamin aset tersebut aman dan tidak berpindah tangan kembali? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang masih menunggu jawaban tegas dari Dinas Perikanan Banyuwangi.
Editor :Titus Yohanes







