Rakyat Menunggu Keberanian KAJARI Banyuwangi Menuntaskan Kasus Korupsi MAMIN Fiktif

Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) menanti keberanian Bapak Agustinus Octavianus Mangontan., S.H., M.H Kepala Kejaksaan Negeri (KEJARI) Banyuwangi untuk menuntaskan kasus korupsi Makan dan Minum (MAMIN)
Banyuwangi|Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) menanti keberanian Bapak Agustinus Octavianus Mangontan., S.H., M.H Kepala Kejaksaan Negeri (KEJARI) Banyuwangi untuk menuntaskan kasus korupsi Makan dan Minum (MAMIN) fiktif yang sudah berjalan hampir tiga tahun namun tak kunjung usai.
Hal itu disampaikan oleh Bondan Madani Ketua Umum LDKS PIJAR kepada awakmedia pada hari Rabu 01 Oktober 2025.
"Kami berharap kepada bapak Mangontan untuk segera tuntaskan kasus korupsi yang tak kunjung usai ini. Bahkan sudah hampir berjalan tiga tahun dan berganti dua orang KAJARI, namun kasus ini seperti tak kunjung diselesaikan," Ucap Bondan Madani.
Seperti kita ketahui bersama, pada hari jumat tanggal 28 oktober 2022. Kejaksaan Negeri (KEJARI) Banyuwangi menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Nafiul Huda Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) sebagai tersangka kasus korupsi Makan dan Minum (MAMIN) fiktif Tahun Anggaran (TA) 2021. Penetapan tersangka itu sendiri, diunggah di akun instagram (IG) resmi Kejaksaaan Negeri (KEJARI) Banyuwangi, @kejaribanyuwangi. KAJARI Banyuwangi, Mohammad Rawi., S.H., M.H dalam akun instagram tersebut menegasakan, Tersangka Berinisial NH, Selaku Pengguna Anggaran di BKPP Kabupaten Banyuwangi, tulis KAJARI.
"Namun sampai saat ini, yang bersangkutan belum ditahan. Bahkan sebelumnya KEJARI Banyuwangi menerbitkan SP3 kepada NH. Namun FORSUBA mengajukan gugatan praperadilan kepada PN Banyuwangi, dan hasilnya Majelis hakim menyatakan SP3 nomor 08/M.5.21/FD.2/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 yang keluarkan Kejaksaan Negeri Banyuwangi kepada tersangka Nafiul Huda tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Majelis hakim juga memerintahkan Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk melanjutkan penyidikan kepada tersangka Nafiul Huda sampai adanya kepastian hukum berdasarkan keputusan pengadilan," Urai Bondan Madani.
Lebih lanjut Bondan menjelaskan, membereskan kasus korupsi MAMIN fiktif ini seperti kisah drama sinetron yang penuh dengan episode. Bahkan dirinya meyakini jika ada backing yang sangat kuat untuk melindungi tersangka Nafiul Huda, faktanya kasus ini seperti berjalan di tempat hingga saat ini.
"Logikanya sederhana, jika tidak ada yang melindungi pasti si tersangka itu sudah ditangkap dan diberhentikan dari ASN. Serta kasus ini sudah terbongkar semuanya sampai ke akar-akarnya, tetapi realitanya seperti ini. Teman-teman bisa melihatnya sendiri saja," Ujarnya sampai tersenyum.
Sebagai tambahan informasi, selain Nafiul Huda, ada lima oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus korupsi Makan dan Minum (MAMIN) Fiktif Tahun Anggaran (TA) 2021 adalah:
1. Sandi Dian Ervani, SE.,MM. Kabid. Pengadaan, Mutasi dan data pegawai pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.
2. Davit Purwo Wahyudi Widodo, S.Kom, M.Si. Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.
3. Herman Wahyudi, S.Kom. Penata Muda Pelaksana pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.
4. Ahmad Fathoni, Pengatur TK. I Pelaksana Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.
5. Pratomo, A.Md, Pengatur TK. I Pelaksana Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.
"Kami berharap kepada KAJARI untuk segera menyelesaikan kasus ini, seperti perintah presiden Prabowo kepada KEJAGUNG RI untuk menumpas habis para koruptor di Indonesia. Nanti tanggal 28 oktober kami akan menggelar demonstrasi depan kantor KEJARI, aksi tersebut sebagai pengingat jika kasus ini belum diselesaikan dan agar rakyat Banyuwangi tidak lupa dengan kasus korupsi ini". Pungkasnya.
Editor :Titus Yohanes
Source : Bondan Madani