Ketua Formasi, Pentingnya Pengurusan Izin Tambang Galian C
Ketua Formasi. Didik Budiarto
Banyuwangi|Pada dasarnya izin tambang galian C menjadi sorotan publik, tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan kewenangan izin pertambangan tersebut.
Bukan tanpa alasan, karena maraknya pembukaan lahan tambang batuan secara ilegal oleh para oknum tak bertanggung jawab, sehingga merusak dan mengganggu kondisi lingkungan di sekitar permukiman masyarakat.
Secara sekilas, tambang galian C adalah kegiatan penambangan andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug, dan sebagainya.
Istilah tambang galian C ini digunakan pada saat penerbitan UU No 11 Tahun 1967, tetapi setelah dilakukan pembaruan ke UU No 4 Tahun 2009 istilah pertambanganya diganti menjadi batuan.
Lantas sebenarnya seberapa penting izin tambang galian C tersebut ?...
* Ini menjadi bukti bahwa pihak yang bersangkutan telah berkoordinasi dengan gubernur, dinas provinsi, kabupaten, sebelum melakukan kegiatan pertambangan. Tidak semua lokasi bisa dijadikan tempat penambangan, hal ini juga dipengaruhi karena izin dari masyarakat setempat
* Memastikan tidak dilakukannya eksploitasi berlebihan terhadap SDA tambang di wilayah tersebut
* Mencegah penambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan izin yang diberikan. Galian C hanya digunakan untuk izin tambag batuan, bukan mineral logam.
Selain itu banyak tahapan yang harus dilalui untuk izin tambang galian C, diantaranya KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) diatur dalam Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan KKPR.
Maka dari itu setiap rencana pembangunan atau kegiatan usaha wajib memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) atau RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) sebelum pembangunan dilakukan, yang mana RDTR diatur dalam PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan menjadi instrumen utama dalam mendukung percepatan perizinan berusaha.
Syarat Pengurusan Izin Galian C harus menyiapkan diantaranya:
1.Dokumen dasar:
* NIB (Nomor Induk Berusaha)
* Dokumen Lahan: Sertifikat tanah atau bukti penguasaan lahan yang sah.
* Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR): Bukti bahwa lokasi tersebut memang zona pertambangan sesuai RTRW daerah.
* Peta Wilayah: Koordinat geografis lokasi yang diajukan.
2.Tahapan selanjutnya adalah:
* Pengajuan WIUP: Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
* IUP Eksplorasi: Tahap penyelidikan umum dan studi teknis.
* Persetujuan Dokumen Lingkungan/UKL-UPL: Pengesahan dari Dinas Lingkungan Hidup.
* Andalalin: Analisis dampak lalu lintas
* Pengurusan Rencana Reklamasi dan Jaminan Tambang
* IUP Operasi Produksi: Izin Final untuk memulai kegiatan penambangan dan penjualan.
Disamping itu juga untuk Jasa dan Penjualan harus memiliki IUP untuk Penjualan (Izin Angkut Jual): Izin bagi perusahaan yang tidak menambang sendiri, tetapi membeli hasil Galian C dari tambang resmi untuk dijual kembali (Trading).
Melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin sangatlah berisiko. Bayak hal-hal yang merugikan yang bisa terjadi, dampak buruknya terasa untuk lingkungan dan juga masyarakat sekitar.
Dampak Pertambangan Galian C Ilegal, Sangat Merugikan
Untuk memahami lebih lanjut mengenai pentingnya izin pertambangan galian C, pahami terlebih dahulu dampaknya jika dilihat dari aspek lingkungan hingga kerugian negara.
1. Merusak Lingkungan dan Mengganggu Masyarakat.
Kegiatan pertambangan harus dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara berbagai pihak, apabila ada yang tidak setuju maka perlu ditemukan jalan keluar untuk mengatasi persoalan tersebut.
Tambang galian C ilegal dilakukan secara sepihak, tidak adanya kesepakatan atau diskusi. Apabila tidak berizin, maka kemungkinan besar badan usaha tidak menerapkan standar pelestarian lingkungan hidup selama melakukan kegiatan tambang.
Terlebih lagi jika lokasinya berada di persawahan, wilayah dekat dengan sawah, sungai, dan eksosistem lainnya yang banyak digunakan oleh masyarakat desa. Sebagai solusi untuk mengatasi hal ini, pihak penambang perlu meminta izin kepada masyarakat terlebih dahulu.
Apabila banyak pihak yang tidak setuju, sistem ganti rugi juga ditolak. Tentunya kegiatan tambang galian C tersebut tidak boleh dilakukan.
2. Merugikan Negara Secara Diam-Diam
Pertambangan galian C ilegal juga bisa merugikan negara. Meskipun jumlahnya tidak sebesar tambang emas dan mineral logam lainnya, tetapi dalam jumlah yang banyak dan dihitung secara akumulatif tentunya angka kerugian bisa lebih besar mulai dari ratusan miliyar hingga triliun.
Salah satu alasan kenapa galian C ilegal dapat merugikan negara yaitu karena mereka tidak membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sudah sepantasnya yang ilegal harus ditertibkan.
Bisa Kena Denda, Ini Sanksi Jika Tidak Punya Izin Tambang Galian C Atau Batuan
Sebenarnya perundang-undangan sudah mengatur mengenai sanksi pidana untuk tambang ilegal.
Ketentuan ini masih berlandaskan pada UU No.4 Tahun 2009. Berikut beberapa poin ketentuannya:
* Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Tambang) dapat terkena pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliyar rupiah.
* Setiap orang yang mengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-undang dan menyalahgunakan kewenangan bisa diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun dan denda 200 juta. Dalam hal ini menteri, gubernur, dan bupati juga berhak memberika sanksi tambahan sesuai dengan wewenangnya
* Setiap orang pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, dan melakukan pengolahan pemurnian, pengangkutan, dan penjualan mineral, batu bara, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug, dan sebagainya bukan dari pemegang IUP. Dapat dikenakan sanksi pidana penjara 10 tahun dan denda 10 miliyar rupiah.
Pidana Sudah Ada, Tetapi Kenapa Tambang Ilegal Masih Marak?
Ada beberapa faktor yang membuat pertambangan ilegal masih marak di Indonesia, meskipun kebijakan dan sanksi pidana sudah diatur oleh perundang-undangan. Beberapa diantaranya sebagai berikut:
Pertama, masyarakat bisa saja belum melapor kepada pemerintah daerah setempat mengenai indikasi tambang galian C ilegal.
Hal ini bisa saja terjadi, karena pengaruh dari tambang ilegal mungkin belum dianggap merugikan bagi sebagian pihak. Setelah ditemukan adanya pencemaran dan keruskan lingkungan termasuk jalan, barulah ketahuan tambang tersebut adalah ilegal.
Selain itu, laporan sudah diajukan. Namun, dari pemerintah daerah tidak melakukan pengecekan lebih dalam mengenai laporan tersebut.
Terakhir, adalah yang paling berbahaya yakni adanya indikasi bekingan atau yang dilakukan oleh oknum pejabat (pemerintah maupun APH) yang melindungi para penambang ilegal. Persoalan ini sedang hangat diperbincangkan banyak pihak. Pihak yang bisa menindaklanjuti masalah ini adalah Pemerintah Provinsi dengan bantuan dari pihak kepolisian.
Penulis :
H. Didik Budhiarto, S.Psi.,S.H. / Ketua Umum FORMASI (Forum Masyarakat Demokrasi Indonesia)
Editor :Titus Yohanes
Source : Formasi