Penarikan Karcis Tanpa Izin, JPKP Duga Ada Pungutan Liar di Kirab Budaya
Ketua JPKP DPD Banyuwangi
BANYUWANGI — Penyelenggaraan kirab budaya di Desa Parijatah Wetan, Kecamatan Srono, yang diiringi Sound Horeg, menimbulkan keresahan di kalangan pengunjung terkait penarikan karcis kendaraan sebesar Rp10.000. JPKP DPD Banyuwangi menyoroti hal ini dan memberikan peringatan tegas.
Ketua JPKP DPD Banyuwangi, Susiyanto, mengatakan penarikan di jalan kabupaten memerlukan dasar hukum yang sah. Tanpa izin dan transparansi dana, pungutan tersebut patut dipertanyakan.
"Kami meminta kepada panitia penyelenggara maupun pihak desa untuk segera menjelaskan perizinan kegiatan serta pertanggungjawaban dana yang dipungut dari warga. Jangan sampai ada pungutan yang tidak jelas alurnya," ujar Susiyanto.
Ia menegaskan, jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan kasus ini langsung kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk penelusuran lebih lanjut (14/10)
Sementara itu, Kepala Desa Parijatah Wetan menyampaikan bahwa hasil tiket dikelola murni oleh panitia penyelenggara. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci mengenai perizinan maupun laporan penggunaan dana tersebut.
Editor :Titus Yohanes