Pelaporan Salah Alamat: Tim Advokat H. Nurhayat SH MH Siap Laporkan Balik

Pelaporan Salah Alamat: Tim Advokat H. Nurhayat SH MH Siap Laporkan Balik
Banyuwanginews -Berhati-hati lah dalam melaporkan seseorang,bisa menjadi Boomerang pada diri sendiri, harusnya melengkapi data data akurat yang harus dijadikan pembuktian, serta legal standing pula, ini memasuki babak baru dalam perkara pelaporan ijazah palsu yang dilakukan oleh seseorang terhadap H.Nurhayat SH. MH, Sekaligus Ketua Posbakumadin DPC Banyuwangi, dan penasehat Hukum Laskar Bali Shanti jet Li, LMP , GKNI dan Forbi.
Tentu hal sangat mencederai hati anggota yang tergabung dilembaga tersebut diatas, dan akan segera mungkin akan melakukan tindakan hukum guna membersihkan nama Baik, dan rasa keadilan yang berlaku di negara republik Indonesia. Senin (17/04/23)
Diawali sambutan oleh Sudirman selaku ketua Lembaga Merah Putih Dpc Banyuwangi ,kami mengapresiasi kinerja kepolisian yang menurunkan Surat Penghentian Penyidikan atas pelaporan H.Nurhayat SH.MH tentang ijazah palsu namun semua itu salah alamat, karena tidak terbukti.
Senada dengan Moh Kholik ketua Laskar Bali Shanti jet Li Banyuwangi, dengan orasi yang menggelegar akan melawan atas tuduhan yang dialamatkan ke H.Nurhayat namun itu tidak bisa dibuktikan dengan data data yang sesuai, kami siap bertarung walaupun nyawa taruhannya karena keadilan harus ditegakkan walaupun langit itu akan Runtuh.
Nampak sekira 500 orang dari berbagai Lembaga yang tergabung turut menjadi saksi dan siap mendukung sepenuhnya untuk H.Nurhayat SH MH yang juga ditunjukkan oleh beberapa LSM dan ormas untuk menjadi penasehat hukum. Yang bertempat dikantor Posbakumadin DPC Banyuwangi desa Pancoran kecamatan Rogojampi Kabupaten dengan, hal paling ini justru Mas Aji (sapaan akrab) sanggup menjadi jembatan pemersatu lembaga sehingga terbangun silaturahmi apik dan kompak untuk Banyuwangi.
Tim kuasa hukum/ Advokat yang terdiri dari Saleh SH dan patners menyampaikan pada rekan media, pelaporan ini salah alamat, klien kita dituduh menggunakan Ijazah palsu dari dalam profesi sebagai advokat, dan anehnya lagi klien tidak kenal dengan pelapor, sipelapor dirugikan apa kami juga tidak tahu.
Bahkan pelaporan ini sangat merugikan baik secara pidana dan perdata, tentu harus dilakukan lapor balik, guna membersihkan nama baik klien, bahkan pada waktu menjadi obrolan warung kopi kami tidak advokat akan masih belum bisa menyebutkan siapa siapa yang akan kita laporkan balik, tunggu hasil rapat internal bersama tim kuasa hukum ulasnya
Mereka tidak faham dengan UTS dan Unitas dengan alamat berbeda, ini tidak bisa dibiarkan, maka pihak kepolisian resort kota Banyuwangi mengeluarkan surat Penghentian Penyelidikan.
Acara diakhiri dengan doa juga buka bersama dan sholat magrib.
Rcs
Editor :Titus Yohanes