Agung Selaku Aktivis di Banyuwangi Jawa Timur Bermimpi RUU Perampasan Aset Bisa Menjadi Nyata

Ilustrasi Perampasan Aset
Banyuwangi, Sigapnews.co.id - Meningkatnya kasus kekayaan yang tidak lazim oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya telah menjadi perhatian penting bagi masyarakat dan pemerintah. Hal ini menjadikan pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi suatu kebutuhan mendesak.
Perampasan aset adalah upaya hukum untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Perampasan aset dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, baik secara pidana maupun perdata.
Firasat lewat mimpi seorang Agung Surya wiran selaku aktivis di Kabupaten Banyuwangi Jawa timur dan juga Ketua Komunitas Pemerhati Banyuwangi bermimpi RUU Perampasan Aset menjadi pembahasan di Gedung DPR
Tujuan perampasan aset, pandangan Agung, adalah untuk mengembalikan aset negara yang telah dicuri oleh para koruptor, mencegah koruptor menggunakan aset tersebut untuk melakukan kejahatan lain, dan memberikan hukuman kepada pihak yang ingin melakukan korupsi.
Perampasan aset menghadapi beberapa tantangan, seperti belum optimalnya aturan existing di Indonesia, dan banyaknya kondisi yang tidak memungkinkan untuk menyeret pelaku untuk dituntut secara pidana.
RUU Perampasan aset Efektif Memberantas korupsi, Norma hukum perampasan aset korupsi merupakan upaya hukum yang paling bersifat strategis, karena apabila ketentuan mengenai sanksi pidana perampasan aset korupsi dapat diterapkan secara efektif, maka upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, akan mencapai hasilnya secara optimal.
Pentingnya UU perampasan Aset, lanjut Agung, RUU Perampasan Aset merupakan upaya penting untuk memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara, RUU Perampasan Aset dapat mengembalikan kerugian negara yang di timbulkan akibat korupsi
Yang jelas Perampasan Aset dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, juga dapat memperkuat sistem hukum dan menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat
Bukan cuma Lembaga kontrol.Masyrakat juga dapat mengontrol kebijakan yang diambil oleh pemerintah.Tidak lepas dari peran Masyarakat sagatlah penting untuk mendukung terciptanya Rancangan Undan-undang (RUU) Perampasan Aset karena RUU ini dapat menjadi langkah penting dalam memberantas korupsi dan memperkuat sistem hukum di Indonesia, sebab RUU Perampasan Aset dapat menjadi alat yang kuat untuk memulihkan kekayaan negara yang hilang akibat korupsi.
Agung Surya wirawan menambahkan, Perampasan Aset merupakan upaya paksa negara untuk mengambil alih aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2/12/2024)
Editor :Titus Yohanes
Source : KPB