Terkait Aktivitas Pertambangan Gunung Tumpang Pitu
LDKS PIJAR Datangi Kantor DPRD Provinsi Jatim Ajukan Hearing

Aktivis LDKS PIJAR
Banyuwangi News|Banyuwangi- Perwakilan dari Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) PIJAR (Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur untuk mengajukan surat permohonan hearing berkaitan dengan aktivitas pertambangan gunung tumpang pitu yang dilakukan oleh PT Bumi Suksesindo.
LDKS PIJAR berharap kepada pihak DPRD Provinsi Jawa timur untuk segera menindaklanjuti surat permohonan tersebut. Pasalnya keberadaan Gunung Emas di Banyuwangi tidak membawa kesejahteraan melainkan menciptakan beribu permasalahan baru dikalangan masyarakat serta menurut kajian mereka mengabaikan bahkan terkesan menabrak aturan-aturan yang ada.
Sekretaris umum LDKS PIJAR Ndaru Jati Pamungkas mengatakan bahwa permohonan hearing yang diajukan oleh pihaknya mengundang hadirkan 17 instansi terkait agar masyarakat mendapatkan pemahaman dan mendapatkan informasi yang valid berkaitan dengan aktivitas PT BSI di Banyuwangi.
"Kami berharap DPRD JATIM memfasilitasi kegiatan kami dengan mengundang hadirkan Gubernur JATIM, Kabag Hukum, Kadis kehutanan, LH, ESDM, PMPTSP Pemprov, kepala Perhutani Divreg Jatim, Bupati Banyuwangi, Kabag hukum, Kadis DLH pemkab, kepala KPH Banyuwangi selatan, Camat Pesanggaran, Kades Sumberagung, Kadus Pancer, Bupati Bondowoso, Kepala KPH perhutani Bondowoso dan direktur PT BSI". Katanya.
Ndaru menambahkan instansi yang ingin diundang hadirkan dalam hearing tersebut harus datang ketika diundang karena ini bersangkutan dengan keberadaan tambang emas di Banyuwangi yang telah beroperasi dan berencana diperluas lagi namun ada prosedur yang dilanggar kemudian merugikan rakyat bangsa dan negara.
Bondan Madani selaku Ketua Umum LDKS PIJAR membenarkan jika pihaknya dan kolega menengarai adanya pelanggaran yang dilakukan dalam proses pertambangan dan juga ada pembiaran oleh pihak pemerintah berkenaan dengan hal tersebut.
"Benar jika ada pelanggaran dan pembiaran berkaitan dengan beroperasinya PT BSI. Ada undang-undang, ada PP dan permen yang dilanggar menurut kajian dan diskusi kami. Mangkanya hari ini kami berangkat ke Surabaya untuk mangantar surat permohonan hearing kepada DPRD Jatim". Ujarnya.
Bondan mengaku pihaknya tidak bisa bercerita panjang lebar kepada media mengenai pelanggaran yang dilakukan, karena sesuai kesepakatan dari team hanya akan menjelaskan secara detail jika pihak-pihak yang diminta untuk diundang hadirkan datang.
"Mohon maaf kami tidak bisa menjelaskan semuanya karena tujuan kami kesini hanya mengantarkan surat permohonan hearing dengan mengundang hadirkan 17 instansi seperti yang disampaikan pak sekum tadi. Tetapi ketika dijadwalkan hearing oleh DPRD Jatim pasti semua akan kami kupas dan jelaskan maksud dari pelanggaran dan pembiaran tersebut." Pungkasnya. (*)
Editor :Titus Yohanes