Langgar Aturan Kemenag,MTsN 1 Banyuwangi Diduga Jual Buku, LSM Formasi Siap Laporkan
Ketua Formasi Didik Budhiarto, S.H.
BanyuwangiNews– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Formasi mengungkapkan temuan dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan MTs Negeri 1 Banyuwangi. Madrasah negeri tersebut diduga telah melaksanakan praktik jual beli buku pelajaran kepada siswa, padahal Kantor Kementerian Agama kabupaten Banyuwangi telah menerbitkan larangan tegas terkait kegiatan tersebut.
Melalui Surat Edaran Kepala Kantor Kementerian Agama Banyuwangi serta arahan kebijakan pusat, seluruh madrasah negeri di wilayah ini dilarang keras menjual, mewajibkan, maupun mengarahkan pembelian buku pelajaran, seragam, dan perlengkapan sekolah. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban orang tua murid serta menjamin kebebasan masyarakat membeli kebutuhan pendidikan di mana saja.
"Kami menerima banyak aduan dari orang tua, lalu melakukan investigasi, verifikasi dan menemukan bukti.Bahwa MTsN 1 Banyuwangi menjual buku kepada siswa. Hal ini jelas tidak mengindahkan aturan resmi yang telah ditetapkan Kantor Kementerian Agama Banyuwangi," ujar Ketua Formasi Didik Budhiarto, S.H., (23/7/2026).

Praktik ini juga sejalan dengan larangan dalam Peraturan Menteri Agama dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, yang melarang komersialisasi layanan pendidikan di satuan pendidikan negeri, termasuk madrasah.
Ketua Formasi Didik Budhiarto, S.H., telah melengkapi data dan bukti pendukung, antara lain Vidio saat melayani pembelian buku, serta keterangan dari orang tua. Laporan resmi rencananya akan diserahkan dalam waktu dekat kepada:
1. Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia
2. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kab. Banyuwangi
3. Inspektorat Kabupaten Banyuwangi
4. Unit Pengawasan dan Pengaduan terkait
"Kami meminta aparat pengawas menindaklanjuti dengan tegas,jelas tumpukan buku tersebut diduga akan dijual ke siswa dan kami menduga ada niatan untuk menjual. Aturan dibuat untuk dilaksanakan, bukan diabaikan. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan melindungi masyarakat justru dilanggar oleh instansi yang seharusnya menjadi teladan," tegasnya.
Di sisi lain oknum pihak sekolah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp,"
La iya mas yg klarifikasi harus Nara sumber yang jelas maka dari itu jenengan ke mts nanti kita berdiskusi geh.
Saya menghormati itu semua mas , maka dari itu Monggo di hari Jum'at nanti jenengan merapat ke mts setelah sholat Jum'at geh,"jawabnya.
Editor :Titus Yohanes