Home stay Tidak Kantongi IMB, Aturan dari Pemerintah Tidak Masalah

Home stay end cafe
Banyuwangi News|Banyuwangi- Ada kejanggalan di bangunan home stay yang sudah Berdiri sekitar tahun 2016 di pesisir pantai beralamat dusun Bimo desa bimorejo kecamatan Wongsorejo banyuwangi,
Dan aneh nya lagi home stay tersebut belum mengantongi ijin IMB sampai detik ini dan sudah beroprasi' apakah peraturan dari pemerintah memang seperti ini
Saat dikonfirmasi lewat watshap kepada pengelola home stay pak edy menjelaskan kalau memang benar home stay dan cafe ini belum mengantongi IMB" tetapi saya sudah ada ijin oprasi dari asosiasi pariwisata dan desa dan kecamatan,
Maaf Bpk aturan dari pemerintah kan emang seperti itu bangunan di bibir pantai IMBnya kan gk bisa di terbitkan dan kita juga sudah kordinasi dari dinas tata kota dan ruang ungkap pak edy saat dikonfirmasi lewat watshap,
Padahal sudah jelas peraturan daerah setiap bangunan harus memilik IMB dan juga sudah jelas izin kafe itu saja harus menyertakan IMB (permenparekraf No 10 tahun 2018 pasal 12 ayat 2.)
Jika homestay berdiri tanpa IMB itu kan jelas melanggar Perda (Peraturan Daerah Banyuwangi), masak mau dibiarkan? (*)
Editor :Titus Yohanes