PTPN XII Pasewaran Afdeling Kampe Wongsorejo, Petani Siap Pertahankan Hak nya

Para petani
Banyuwangi News | Banyuwangi - Pemasangan banner oleh para petani di lahan PTPN XII Pasewaran Afdeling Kampe kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi Jawa timur, sebagai salah satu contoh kepada para petani agar tidak dibodohi oleh oknum yang ingin meraih ke untungan sendiri.
Seperti yang diketahui lahan-lahan tersebut sedang dalam sengketa di pengadilan negeri Banyuwangi, hal itu tertuang dalam sengketa perkara nomor 244/PDT.G/2021/PN Banyuwangi luas lahan yang disengketakan berdasar data penerima izin usaha perkebunan (IUP-B,IUP-P,IUP) Propinsi Jawa timur seluas 30,50 hektar yang dikelola oleh PT. Bangsring berlokasi di PTPN XII Afdeling Kampe kecamatan Wongsorejo kabupaten Banyuwangi dengan nomor IUP 544/menhutbun/2000 jenis komoditi kelapa Sabtu (5/3/22).
Kusyanto salah seorang pendamping petani dia mengatakan mereka para petani masih memiliki hak untuk menggarap lahan itu sesuai dengan kwitansi sewa yang ditanda tangani CV Sumber Makmur dan pihak terkait lahan mereka tidak bisa melarang Petani untuk menggarap lahan tersebut
Petani tidak mau tahu apakah HGU perusahaan habis atau tidak, hubungan yang menyewakan lahan dengan penerima HGU apa, mereka tidak ada urusan.
Dan urusan mereka pada lahan itu adalah menggarap tanah itu sesuai dengan perjanjian dan masa tanggal berakhir yang tertera di kwitansi di kwitansi pun tidak tertera angka nominalnya.
"Ini buktinya kwitansi, bisa dilihat tanggal dan tahun masa berakhir sewanya," papar kusyanto di rumahnya.
Lahan tanah itu saat ini masih dalam sengketa di pengadilan negeri banyuwangi dari itu lahan-lahan sewa itu tidak boleh dipindahtangankan sebelum ada putusan dari pengadilan mereka para petani itu mencari keadilan atas hak mereka dan berhak menggarap lahan tersebut.
Sebagai pendamping para petani kami siap kan bukti-bukti terkait lahan-lahan itu di pengadilan oleh karenanya kami pasang banner sebagai pengingat pada pihak-pihak terkait lahan tersebut dan pada warga bahwa lahan itu sedang dalam sengketa.
Lahan-lahan itu tidak boleh dipindah tangankan sebelum ada putusan pengadilan dan masa sewa para petani masih panjang.
"Kita memiliki bukti atas lahan itu yang siap kita buktikan nanti dalam sidang pengadilan negeri Banyuwangi," kata kusyanto. (*)
Editor :Titus Yohanes