Pendapatan Daerah di Bidang Reklame Era Abdulah Azwar Anas Hingga Ibu Ipuk Fiestiandani
Veri Kurniawan FOSKAPDA
Sigapnews.co.id | Banyuwangi - Banyuwangi kabupaten paling ujung yang begitu sejuk, bersih dan majemuk. Kabupaten Banyuwangi berkembang pesat tidak lepas dari orang - orang hebat dan prestasi seperti bapak Abdulah Azwar Anas Bupati Banyuwangi 2 periode sejak 2010. Bagaimana hasil atau Pendapatan Asli Daerah untuk perijinan dan pendapatan reklame atau billboard?.
Estafet usai Bapak Azwar Anas, kini Banyuwangi dipimpin oleh sosok perempuan yang ramah, santun dan cekatan dalam bekerjanya, ia adalah Ibu Ipuk Fiestiandani yang tidak lain adalah isteri dari Bapak Azwar Anas. Namun hingga tahun 2022 seperti apa progres pengajuan perijinan dan pendapatan Pemkab Banyuwangi di bidang billboard atau reklame?.
Mengutip dari https://www.detik.com/jatim/bisnis/d-6447718/penerimaan-pajak-pemkab-banyuwangi-terlampaui-target-capai-rp-220-m , pernyataan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi Firman Sanyoto "Kalau pajak reklame, sepertinya sulit karena capaiannya masih rendah,".
Pemkab Banyuwangi mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 211 miliar per 31 Mei 2023 atau menjelang triwulan kedua 2023. Serapan PAD tersebut didasarkan pada sejumlah komponen. Yakni Pajak Daerah sebesar Rp 106 miliar atau 43,72 persen. Retribusi Rp 14,5 miliar atau 18,58 persen. Hasil kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 17,5 miliar atau 70,28 persen. Terakhir lain-lain PAD yang sah Rp72,7 miliar atau 31,94 persen. ( sumber : https://www.liputan6.com/surabaya/read/5312474/banyuwangi-catat-pad-rp-211-miliar-jelang-triwulan-kedua-2023-pajak-daerah-penyumbang-terbesar).
Hal ini apakah juga disumbang oleh pajak daerah yang menjadi pendapatan asli daerah di perijinan billboard?. Banyuwangi sendiri kurang lebih memiliki 63 titik billboard. Dari 63 titik billboard tersebut apakah sudah memiliki ijin tayang?. Jika tidak, patut selayaknya kita sebagai masyarakat yang taat aturan dan mencintai kabupaten tercinta ini turut serta memantau dan memberikan informasi kepada dinas terkait agar ada tindakan tegas dan tidak merugikan pemkab Banyuwangi. Namun bagaimana masyatakat bisa ikut serta membantu pemerintah kabupaten Banyuwangi jika masa berlaku ijin atau pajak reklame tidak dicantumkan di billboard atau reklamenya?.
Hal ini harus menjadi edukasi atau pemahaman juga kepada masyarakat agar muncul kepedulian terhadap pendapatan daerah khusunya di reklame atau billboard. Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak peraturan daerah juga berani menindak tegas dan tidak pandang bulu jika memang dirasa merugikan pemerintah kabupaten karena billboard atau reklame yang tidak berijin.
Program Bupati Ipuk untuk mencapai Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) yang maksimal dan program untuk kesejahteraan masyarakat patut didukung dan apresiasi, begitu juga instansi atau dinas yang berkaitan dengan ijin dan pendapatan dari reklame atau billboard juga harus dimaksimalkan. Tidak hanya menekan pendapatan dari pajak bumi yang notabene nya adalah masyarakat kecil, namun juga harus memaksinalkan pendapatan dari pelaku usaha atau pemilik reklame yang ada di Kabupaten Banyuwangi.
Editor :Titus Yohanes