Press Release Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM

PRESS RELEASE Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM.
Banyuwanginews – Jumat, 18 Agustus 2023, bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi, merupakan hari yang bersejarah dalam perjalanan Demokrasi Bangsa Indonesia. Para Pemohon yang berprofesi sebagai Pengacara telah memberikan kuasa kepada Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM dalam hal ini mengajukan Permohonan Judicial Review Undang-undang No. 7 Tahun 2017 (UU PEMILU) Pasal 169 huruf (d) dan (q) terhadap UUD 1945 yang untuk selanjutnya dinamakan sebagai “Jum’at Glory”.
Sunandiantoro, SH Direktur Oase Law Firm (OLF) Banyuwangi menyampaikan, "Para Pemohon beserta kuasa hukum yang tergabung di Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM memiliki semangat juang untuk memastikan Negara hadir dan memberikan jaminan: Pertama, Hak Konstitusional warga negara Indonesia untuk memiliki Presiden dan Wakil Presiden yang tidak memiliki rekam jejak pelanggaran Hak Asasi Manusia berat, tidak terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun Tahun 1998, tidak terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang kontra demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya, harus negara (melalui Mahkamah Konstitusi) tetapkan. Kedua, memiliki Presiden yang mempunyai kemampuan secara fisik, psikologis dan moral yang stabil (secara Rohani dan Jasmani) sehingga Presiden yang terpilih merupakan sosok pemimpin yang produktif dalam menjalankan kinerjanya. Untuk itu batas usia maksimal calon Presiden pada Pemilu Tahun 2024 harus negara (melalui Mahkamah Konstitusi) tetapkan dengan ketentuan paling tinggi 70 (tujuh puluh) Tahun pada proses pemilihan Presiden", kata Sunan mengutip hasil press release No. 03/A'98P/VIII/2023.
Melalui Press Release ini ingin disampaikan dan ditegaskan bahwa Permohonan Para Pemohon melalui Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM sejalan dengan Fungsi Mahkamah Konstitusi Sebagai pengawal konstitusi (The Guardian Of The Constitution), Pelindung demokrasi (The Protector Of Democracy), Pelindung Hak Asasi Manusia (The Protector Of Human Rights), Penafsir Final Konstitusi (The Final Interpreter Of The Constitution), Pelindung Hak Konstitusional Warga Negara (The Protector Of The Cityzen’s Constitutional Rights), dan Pengawal Ideologi Negara (The Guardian Of State Ideology). (ahw)
Editor :Titus Yohanes