Aktivis Rogojampi Agung Soroti Proyek Pavingisasi di Desa Patoman, Dinas Terkait Jangan Tutup Mata

Tampak pengerjaan pembangunan pavingisasi jalan di Dusun Patoman Barat
Sigapnews.co.id | Banyuwangi - Proyek pemasangan paving blok di Dusun Patoman Barat Desa Patoman Kecamatan BlimbingSari, Kabupaten Banyuwangi, patut diduga proyek siluman. Minggu (10/12/2023).
Pasalnya, proyek pembangunan jalan pavingisasi di jalan patoman barat diduga tidak dilengkapi dengan papan nama
Data yang di himpun awak media, pembangunan kerapatan paving dari tiap-tiap blok sangat renggang dan jelas tidak melalui proses pemadatan,maka kualitas proyek sangat diragukan kualitasnya.
"Beberapa warga di lokasi pengerjaan tersebut merasa bingung ini proyek siapa, soalnya banyak terdengar ini proyek dari salah satu caleg yang mengusulkan jalan ini di benahi mas, dan papan informasi kegiatan nya juga gak ada kok," ujar warga berinisial ND
Tidak hanya itu, Pengerjaan tersebut dapat sorotan dari seorang aktivis di Rogojampi, Agung B menyebut, sesuai aturan, pelaksanaan proyek pembangunan yang menggunakan uang negara wajib memasang papan nama.
Lebih lanjut, sehingga, jika salah satu syarat utama ini tidak terpenuhi, menurutnya, pekerjaan tersebut patut dipertanyakan dan melanggar aturan yang ada.
“Bahwa dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahu 2012, tertuang terkait kewajiban memasang papan nama proyek. Serta, dalam aturan tersebut mengatur regulasi setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek,” jelasnya.
Agung menjelaskan, pada papan nama tersebut, diantaranya akan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak, serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut.
Selain menyangkut aturan, Agung juga mempertanyakan mengenai spesifikasi teknik (spektek) dan struktur hitungan bangunan.
“Bukan hanya tak bertuan, tapi kami juga mempertanyakan kualitas dan mutu bangunan tersebut. Apakah itu sesuai dengan spek dan struktur hitungan bangunan, ini juga bisa disangka menyalahi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dan saya juga meminta kepada Dinas terkait untuk memantau dan tindak tegas proyek yang tidak memenuhi prosedur, karena ini tahun politik banyak para caleg berlomba-lomba mencari muka di depan masyarakat, ya ini, kita bisa lihat sudah berapa tahun lama nya jalan Dusun Patoman Barat ini tidak tersentuh oleh pemerintah, dan saat ini jalan tersebut dibenahi atau di paving, itu pun banyak terdengar suara angin dari warga setempat kalau jalan ini di paving atas pengajuan salah satu nama caleg," tegas Agung
Editor :Titus Yohanes