Tidak Ada Etikat Baik,Diduga Gelapkan Dana Proyek Pembangunan Rumah,Hendri Menempuh Jalur Hukum

Tidak Ada Etikat Baik,Diduga Gelapkan Dana Proyek Pembangunan Rumah,Hendri Menempuh Jalur Hukum
Banyuwangi|Kasus dugaan penggelapan dana proyek pembangunan rumah tinggal yang diduga menyeret nama Achmad Muhajir, warga Kelurahan Lateng, Banyuwangi.Telah dilaporkan oleh Hendri Wigiarto ke Polresta Banyuwangi pada 23 Agustus 2024.
Kronologi bermula ketika Hendri Wigiarto melakukan perjanjian kerjasama pembangunan rumah tinggal dengan pihak ketiga, Runggu Franky, dengan nilai proyek mencapai Rp1.075.000.000. Hendri kemudian menunjuk Achmad Muhajir sebagai pelaksana lapangan, sekaligus orang kepercayaannya untuk mengelola dana proyek tersebut dan menitipkan ATM kepadanya.
Saya percaya kepada Muhajir karena saya yakin dia pasti amanah,dari itu saya juga menitipkan ATM saya kepada dia,"ucap Hendri kepada awak media (24/5/2025)
Saya juga telah mentransfer dana dengan total nominal sebesar Rp450.000.000 telah ditransfer ke rekening pribadi Achmad Muhajir dalam beberapa tahap, mulai dari bulan September hingga Desember 2023.
Lanjut Hendri,namun setelah proyek berjalan dan dilakukan evaluasi lapangan, progres pekerjaan justru tidak sesuai. Dana sebesar hampir setengah miliar rupiah hanya menghasilkan pekerjaan pasangan bata dan bekisting serta pembesian lantai dua, yang secara teknis dan nilai sangat tidak sebanding dengan pengeluaran yang dilaporkan.
Saat saya menanyakan prihal tersebut, Muhajir mengklaim bahwa dana Rp192.968.950 telah dibelanjakan untuk pembelian material dan pembayaran pekerja. Namun hasil fisik proyek di lapangan sangat minim, sehingga menimbulkan dugaan bahwa ada bagian besar dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Dari hal tersebut akhirnya Muhajir bersedia menandatangani surat kesepakatan pada 14 November 2024, di mana ia mengakui adanya kewajiban pengembalian dana sebesar Rp113.000.000
Kesepakatan itu dengan dasar arahan dari penyidik yang disuruh Meminta surat mediasi. Namun, hingga kini, Muhajir baru menyetor nominal Rp3.000.000.
Muhajir sempat menjanjikan akan mengganti sisa dana dengan aset berupa barang atau properti senilai setara, namun hingga hari ini belum terealisasi,"ujarnya
Ketika saya mencoba menanyakan kembali janji tersebut, Muhajir justru terkesan menghindar. berati Etikat baik saya kepada Muhajir tidak direspon dengan baik, jadi saya akan melangkah untuk melanjutkan proses hukum yang sebelumnya sudah saya tempuh.
Laporan ke Polresta Banyuwangi yang terregistrasi dengan nomor LPM/290/VIII/2024/SPKT menyebutkan bahwa pihak kepolisian baru sebatas menunjuk penyidik, kami berharap pihak Kepolisian Polresta Banyuwangi akan menindak lanjut terkait pengaduan saya ini secara profesional," pinta Hendri
Editor :Titus Yohanes
Source : Hendri