Diduga Asal Jadi Pembangunan Saluran Irigasi di Desa Labanasem Banyuwangi Terkesan Proyek Alam Goib
H Didik Ketua Formasi
Banyuwanginews - Proyek pembangunan jaringan Irigasi yang berlokasi di Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi terkesan asal-asalan dan dilokasi pengerjaan tidak terpasang papan informasi kegiatan diduga sengaja di lakukan oleh oknum pelaksana untuk mengelabui masyarakat demi meraup keuntungan pribadi.
Dari Pantauan Jatniko Wartawan jalanan di lokasi, menunjukkan proyek pembangunan jaringan irigasi yang dikerjakan tersebut diduga tanpa memperdulikan mutu dan kualitas serta papan informasi kegiatan tidak terpasang dilokasi.


Saat awak media menanyakan proyek tersebut kepada seorang petani yang ada dilokasi, mengatakan tidak tau pembangunan proyek darimana asalnya.
"Saya tidak tahu proyek itu mas karena gak ada papan namanya, jadi anggaran desa apa pemerintah ya gak jelas cuma ,"ungkap seorang petani di lokasi.
Ketua Formasi H. Didik sangat menyayangkan kalau proyek pembangunan jaringan irigasi diduga dikerjakan “asal jadi” tanpa memperdulikan standar mutu dan ketahanan proyek pada struktur kualitas bangunan, terkait dengan proyek pemerintah itu harus dikerjakan sesuai spesifikasi
"Jadi intinya proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah itu nemang harus benar-benar dikerjakan sesuai dengan spesifikasinya, jangan sampai proyek tersebut merugikan masyarakat, seharusnya proyek tersebut dibangun sesuai dengan umur rencana pekerjaan, artinya umur rencana bangunan tersebut 5 tahun namun belum sampai 5 tahun sudah rusak, jadi pekerjaan seperti itu jelas merugikan keuangan negara." cetus Ketua Formasi.
Lanjutnya,"Apalagi kegiatan proyek pembangunan irigasi ini tidak memasang papan nama terkesan menyembunyikan informasi terkait dengan proyek tersebut dari pengawasan masyarakat bisa dibilang proyek siluman.
Seharusnya aturan yang ada di wajibkan bagi Pelaksana Kegiatan memasang papan nama kegiatan. Sehingga masyarakat tahu proyek itu anggaran dari mana. Jangan sampai masyarakat salah persepsi dan di bilang pekerjaan tersebut dari pemerintah GOIB.
Proyek pembangunan irigasi tersebut sudah sangat menyalahi UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang Pemasangan papan plang proyek wajib dan keppres nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
"Bahwa hal ini juga bertentangan dengan Perpres No 54/2010 dan Perpres No 70/2012 tentang pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan tiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara harus memasang papan nama proyek," tambahnya
Saya meminta kepada Dinas terkait harus pantau kegiatan tersebut, dan tindak tegas CV pelaksana pembangunan jaringan irigasi di Desa Labanasem, Kecamatan Kabat. Dinas jangan diam saja dan bungkam,"tegas Ketua Formasi.
Editor :Titus Yohanes