Isu SP3 Korupsi MAMIN Fiktif Kembali Mencuat, Aktivis Muda Banyuwangi Siap Turun Kejalan
Isu SP3 Korupsi MAMIN Fiktif Kembali Mencuat, Aktivis Muda Banyuwangi Siap Turun Kejalan
Banyuwanginews|Aktivis muda Banyuwangi Ardianshah Ananda memperingatkan Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Banyuwangi Dr. Farid Gunawan, S.H., M.H. untuk tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas korupsi pengadaan Makanan dan Minum (MAMIN) fiktif di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi Tahun Anggaran (TA) 2021.
Menurutnya, isu ini telah mencuat kepermukaan jika Kejaksaan Negeri (KEJARI) Banyuwangi akan mengeluarkan SP3 atas kasus korupsi yang sudah berjalan hampir empat tahun tersebut. Dan hal ini jelas harus menjadi perhatian bersama agar suprimasi hukum di Bumi Blambangan tidak mengalami ketimpangan.
"Semoga saja isu tersebut tidak benar, namun indikasi untuk mengarah kesana memiliki dua alasan kuat. Pertama pak Farid adalah KAJARI baru, dan si tersangka yaitu NH dua tahun lagi akan pensiun dari ASN," Kata Ardianshah Ananda, kepada pihak media, Jumat 25/09/2026.
Seperti kita ketahui bersama, penetapan tersangka kasus korupsi MAMIN Fiktif ini, diunggah di akun instagram (IG) resmi Kejaksaaan Negeri (KEJARI) Banyuwangi, @kejaribanyuwangi pada hari jumat (28/10/2022) tetapi sampai hari ini kasus itu seperti berjalan ditempat. Kemudian menjelang Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak 2024 pada Mei 2024 KEJARI Banyuwangi mengeluarkan SP3 nomor 08/M.5.21/FD.2/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 dengan alasan kerugian telah dikembalikan.
"Berkaca dari pengalaman tersebut kami memberi warning kepada KEJARI Banyuwangi agar tidak mengeluarkan SP3. Jika pihak kejaksaan tetap ngotot menerbitkan hal itu, maka kami pasti akan turun kejalan untuk menggelar demonstrasi didepan kantor kejaksaan," Ujarnya.
Ardi sapaan akrabnya yang merupakan alumni muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menekankan kepada semua pihak untuk bersama-sama mengawal kasus yang sudah berjalan hampir empat tahun ini. Karena jika tidak ada perhatian dari teman-teman aktivis dan media, tidak menutup kemungkinan jika KEJARI Banyuwangi akan menerbitkan SP3 untuk kasus korupsi MAMIN FIktif ini.
"Pertanyaan kami, sampai kapan kasus ini akan dibiarkan menggantung? Apakah keadilan hanya semboyan kosong di Banyuwangi? Masyarakat menuntut transparansi dan ketegasan dalam penanganan kasus yang merugikan keuangan negara ini. Dan hal ini jelas mencoreng nama baik institusi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum, padahal demi menumpas para koruptor Presiden Prabowo sampai mengeluarkan PERPRES No. 66 Tahun 2025. Maka wajar jika banyak kalangan masyarakat yang meyakini hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kami berharap kepada KAJARI yang baru untuk menuntaskan kasus yang sudah berjalan lama dan penuh drama tetapi tak kunjung usai ini", Pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, selain Nafiul Huda, ada lima oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus korupsi Makan dan Minum (MAMIN) Fiktif Tahun Anggaran (TA) 2021. Diantara yaitu:
1. Sandi Dian Ervani, SE.,MM. Kabid. Pengadaan, Mutasi dan data pegawai pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.
2. Davit Purwo Wahyudi Widodo, S.Kom, M.Si. Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.
3. Herman Wahyudi, S.Kom. Penata Muda Pelaksana pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.
4. Ahmad Fathoni, Pengatur TK. I Pelaksana Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.
5. Pratomo, A.Md, Pengatur TK. I Pelaksana Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.
Editor :Titus Yohanes