Ombudsman Menilai Pelayanan Publik Banyuwangi Telah Memenuhi Standar Kepatuhan

Bupati banyuwangi
“Tuntutan masyarakat terus meningkat. Semua harus segera mengubah cara berfikir, cara merespon, dan cara bekerja. Semua harus update untuk wujudkan pelayanan publik yang prima, penuhi kebutuhan masyarakat dengan cepat dan tepat,” kata Jokowi.
Komponen standar kepatuhan pelayanan publik yang dihitung Ombudsman meliputi sistem mekanisme dan prosedur layanan, ketersediaan maklumat layanan, sarana prasarana penunjang layanan, produk layanan, ketersediaan kanal pengaduan, penetapan jangka waktu proses pelayanan, tarif layanan, hingga sarana pengukuran kepuasan pelanggan.
“Kami bersyukur penyelenggaraan pelayanan publik di Banyuwangi kembali dinilai memenuhi standar predikat kepatuhan tingi oleh Ombudsman. Penilaian ini akan menjadi penyemangat kami untuk terus memperbaiki kualitas layanan publik di Banyuwangi,” kata Sekda Mujiono.
Di tengah prestasi tersebut, Mujiono mengakui masih banyak pekerjaan rumah terkait pelayanan publik di Banyuwangi. "Kami masih ada menerima komplain dari warga, dan ini kami jadikan masukan untuk terus berbenah. Setiap kritikan kami tampung, dan akan segera kami tindaklanjuti. Kami meminta semua petugas pelayanan untuk lebih responsif dan ramah dalam melayani," kata Mujiono.
Untuk memberi kemudahan bagi warga, Banyuwangi menyediakan Mal Pelayanan Publik yang mengintegrasikan 242 layanan dalam satu tempat. Juga ada dua Pasar Pelayanan Publik yang terintegrasi dengan pasar tradisional.
Kemudahan pelayanan juga diikhtiarkan oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dengan program “Bupati Ngantor di Desa” untuk masyarakat perdesaan, serta program ”Camping Embun” (camping pelayanann masyarakat kebun) utuk melayani warga di kawasan perkebunan dan hutan. (*)
Read more info "Ombudsman Menilai Pelayanan Publik Banyuwangi Telah Memenuhi Standar Kepatuhan" on the next page :
Editor :Titus Yohanes
Source : Humas