Aktivitas Penambangan di Desa Gintangan Berjalan Kondusif, Warga Mengeluh

Aktivitas Penambangan di Desa Gintangan Berjalan Kondusif, Warga Mengeluh
Banyuwanginews - Diduga kebal hukum aktivitas penambangan pasir (galian C) yang diduga tidak kantongi ijin pertambangan tipe galian C, ini dengan leluasa beroperasi di Desa Gintangan, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi
Aktivitas tambang tersebut membuat masyarakat Gintangan semakin resah dan kesal terhadap ulah penambangan di daerahnya.
Salah satu warga yang berinisial S mengutarakan keberatannya, atas keberadaan penambang liar yang tak berijin, kepada awak media beliau mengatakan sangat keberatan dengan adanya penambangan pasir tersebut, disamping dampak akan merusak kelestarian lingkungan juga menimbulkan polusi udara.
"Belum lagi nantinya akan merusak fasilitas jalan desa yang sangat penting bagi masyarakat Gintangan, untuk kegiatan beraktivitas sehari-hari karena dump truk pasir yang lewat muatan pasirnya sangat berat melebihi kapasitas muatan maksimal," ujarnya (3/7/2023).
Ditempat yang berbeda, kepala Desa Gintangan Hardiono mengatakan kepada awak media, terkait penambangan pasir yang berada di lingkungannya, ia merasa terkejut.
"Saya belum tau mas, terkait dengan adanya aktivitas penambangan di Desa Gintangan, dan itupun tidak ada pemberitahuan dari pihak penambang atau musyawarah. Saya juga pernah memperingatkan kepada penambang supaya mengurus dulu ijin penambangan nya supaya nantinya tidak ada masalah di kemudian hari. Dan menjaga kelestarian lingkungan serta menjaga silaturahmi dengan masyarakat lingkungan sekitarnya, meskipun tanah yang mau di tambang adalah milik sendiri kita harus mengikuti aturan mainnya kan kita hidup di Negara hukum," pungkasnya. (3/7/2023).
Editor :Titus Yohanes