Korban PHK RSU PKU Muhamadiyah Lainnya Tuntut Hak yang Sama Sesuai UU dan PP

Korban PHK RSU PKU Muhamadiyah Lainnya Tuntut Hak Yang Sama Sesuai UU dan PP
BanyuwangiNews - Tak hanya Sri Wahyuni yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) RSU PKU Muhamadiyah Rogojampi. Hendrik, warga desa benelan lor kecamatan kabat juga menjadi korban PHK.
Dirinya sudah bekerja di RSU PKU Muhamadiyah selama lebih dari 14 tahun sebagai tenaga keamanan.
"Saya di PHK tahun kemarin dan diberi pesangon seingat saya sekitar 22 juta, saya sendiri juga tidak tahu penyebabnya apa," kisah Hendrik kepada awak media beberapa waktu lalu.
Alasan yang disampaikan Rumah sakit dalam surat pemberitahuan PHK adalah kondisi keuangan. Faktanya kata Hendrik, pihak RSU PKU justru mengangkat tenaga keamanan baru.
Sebelumnya Hendrik mengaku tidak mengetahui aturannya, setelah ada upaya yang dilakukan karyawan lain dirinya mengaku tergerak untuk memperjuangkan haknya.
Pada saat di PHK tahun 2022, Hendrik tidak mendapat penjelasan rincian pesangon yang dia terima.
"Saya kan tidak mengerti aturan undang undangnya mas jadi saya diam saja, tapi setelah diberi tahu disnaker baru saya berani menanyakan ke direksi," kata Hendrik.
Setelah ditanyakan pada bulan Juni 2023, Hendrik mengaku terkejut saat mendapatkan rincian pesangon yang seharusnya dia terima.
"Setelah saya tanya Disnaker dan diberi tahu aturannya baru saya menanyakan ke direksi, baru saya di beri rinciannya," terangnya.
Dalam rincian yang Ia terima, seharusnya Hendrik menerima pesangon sebesar 38 jutaan. Namun faktanya, Hendrik hanya menerima sebesar 22 juta rupiah.
"Kami menuntut hak hak kami," pungkas Hendrik.
Read more info "Korban PHK RSU PKU Muhamadiyah Lainnya Tuntut Hak yang Sama Sesuai UU dan PP" on the next page :
Editor :Titus Yohanes