Perda RTRW Kabupaten Banyuwangi Yang Baru Akan Mengakomodir Penataan Ruang

Kabid Penataan Ruang, Ir.Bayu Hadiyanto, ST. MSi.
Banyuwangi, Sigapnews.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi akhirnya menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentangRencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044 dan kini menjadi Peraturan Daerah (Perda) Banyuwangi
Berlakunya Perda RTRW yang baru, maka dokumen RTRW sebelumnya pada Perda kabupaten Banyuwangi nomor 8 tahun 2012-2032 sudah tidak berlaku dan dengan adanya peraturan daerah sebagai pedoman, arah kebijakan dan strategi penataan ruang kawasan sehingga dinamika proses pembangunan dapat terakomodasi untuk meningkatkan peluang iklim investasi,.
Hal tersebut disampaikan langsung (Plt) Kepala DPU CKPP Kabupaten Banyuwangi, Dr. Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, M.Si. Melalui Kabid Penataan Ruang, Ir.Bayu Hadiyanto, ST. MSi. Selasa (23/4/2024).
"Perda RTRW Kabupaten Banyuwangi yang baru telah ditetapkan dan mulai berlaku sejak 21 Maret lalu, Dengan adanya Perda RTRW yang baru ini, makan secara otomatis dokumen RTRW yang lama sudah tidak berlaku,” terang Bayu saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.
Perubahan RTRW Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024 – 2044 ini sendiri bertujuan untuk mutakhirkan dalam mengakomodasi kebijakan sektoral baik strategis nasional maupun daerah, pengaturan perizinan peningkatan iklim investasi dan pendorong peningkatan perekonomian wilayah Banyuwangi serta kebijakan keruangan lainnya.
“Perubahan RTRW Kabupaten Banyuwangi diarahkan sebagai pedoman untuk mengakomodasi perubahan regulasi, upaya peningkatan iklim investasi, akomodasi perizinan pemanfaatan ruang, serta dinamika perkembangan ruang di kabupaten banyuwangi yg telah tumbuh pesat pada saat ini.” jelasnya.
Perda RTRW Kabupaten Banyuwangi yang baru mengatur terkait dengan pelaksanaan penataan ruang di Kabupaten Banyuwangi, salah satunya perubahan ketentuan regulasi pasca UUCK dan kebijakan strategis nasional dan daerah serta kebutuhan ruang untuk pengembangan wilayah direncanakan pada perubahan RTRW Kabupaten.
Pihaknya juga berharap, dengan ditetapkannya Perda RTRW Kabupaten Banyuwangi yang baru diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha serta mendukung upaya percepatan pembangunan yang nantinya akan berdampak pada meningkatkan perekonomian wilayah
Editor :Titus Yohanes