Diduga Lahan Sawah Dilindungi Beralih Fungsi, Camat Muncar Terkesan Bungkam

Diduga Lahan Sawah Dilindungi Beralih Fungsi, Camat Muncar Terkesan Bungkam
Banyuwangi, Sigapnews.co.id - Penetapan LSD sejatinya sangat positif, yakni untuk menjamin ketahanan pangan di Indonesia dengan melindungi lahan pertanian produktif agar tidak beralih fungsi. Peta LSD yang ditetapkan Menteri ATR dalam SK tersebut menjadi bahan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B)
Ironisnya di duga Lahan sawah dilindungi (LSD) di wilayah jalan gumuk kantong 123 Tembokrejo Dusun Krajan Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi. Tetap mengalih fungsikan titik Lahan Sawah Produktif menjadi Lahan Kering.
Hal ini mendapat tanggapan serius dari Agung Bramantyo Selaku Aktivis di Banyuwangi, ia mengatakan untuk regulasi pembangunan adalah pematangan lahan, yaitu, tahapan pekerjaan awal, kemudian persiapan lahan seperti, urug, cut and fill.
"Kami tidak menghalangi Investasi masuk dalam bentuk apapun, namun Kami, akan membersihkan Kabupaten Banyuwangi, dari para Koruptor yang sudah selama ini tidak tersentuh,” tegasnya. Rabu (27/3/2024).
"Padahal, Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara tegas mengatur lahan yang udah ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan harus dilindungi dan bila mana keadaan darurat bisa dialihfungsikan sesuai dengan prosedur," ucap Agung.
Awak media pun menyampaikan terkait Lahan Sawah Dilindungi yang beralih fungsi dan memohon petunjuk kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Melalui Chat WhatsApp beliau menjawab, "Mhn konfirmasi ke dinas teknis yaa… Lokasinya daerah mana, Mhn disampaikan," jawab nya.
Disisi lain Camat Muncar saat di mintai keterangan oleh awak media terkait alamat sang pemilik lahan lewat Chat WhatsApp, beliau tidak menjawab terkesan bungkam.
Editor :Titus Yohanes