Wali Murid Menangis Adanya Dugaan Pungli di SMA Negeri, Agung Ketua KPB Siapkan Laporan Ke Kejati

Ketua KPB Agung
Banyuwanginews - Sungguh sangat di sayangkan sejumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kabupaten Banyuwangi diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada peserta didiknya yang nilainya mencapai jutaan rupiah. Sekolah meminta wali murid membayar sejumlah uang dengan alasan sumbangan untuk memenuhi anggaran pendidikan yang tidak ter-cover dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Ketua Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB) Agung Surya wirawan mengatakan, ini bukan hal baru, tetapi lagu lama yang terus diulang-ulang, seakan tanpa efek jera.
Kasus dugaan pungli marak juga terjadi di berbagai Sekolah Menengah Atas Negeri, hal tersebut seakan-akan ada yang mengkoordinir.
Mengapa hal ini bisa terjadi dan menjamur di Sekolah Negeri?...KPB menduga ada dua pihak yang menjadi aktor pungli di sekolah yaitu oknum pihak sekolah serta komite sekolah.
"Biasanya, pungli terjadi karena didasarkan atas rekayasa kebutuhan pendanaan sekolah yang kurang. Yang sering terjadi antara lain pungli berkedok pungutan uang infak, uang seragam, uang gedung, uang study tour, uang ekstrakurikuler, uang buku ajar dan LKS, dan masih banyak yang lainnya," ungkapnya.
Menurut Agung, ada dua pihak yang biasanya diduga menjadi pemeran pungli di sekolah, yaitu, oknum pihak sekolah, dan komite sekolah. Saya menduga mereka merekayasa dengan alasan pendanaan sekolah dan kebutuhan pendidikan.
Pimpinan sekolah berperan dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).Ada dugaan RAPBS disusun secara sepihak, serta kurang partisipatif dan tidak transparan.
"Dari itulah, dokumen RAPBS ini akan dijadikan dasar legitimasi oleh Komite Sekolah untuk melakukan pungutan atau sumbangan.Komite Sekolah beralasan untuk menunjang proses pembelajaran, maka dibutuhkan ini dan itu (sebagaimana terlampir di RAPBS), tapi keuangan belum mencukupi," terangnya (23/7/2024)
Selama dua pihak ini dapat bergerak bebas, kata Agung, maka dugaan adanya pungli akan tetap menjamur di sekolah. Karena itu, untuk menghentikan adanya dugaan praktik pungli yang sangat meresahkan orang tua peserta didik di sekolah, KPB menuntut empat hal.
1. Bubarkan Komite Sekolah
Agung menyayangkan keberadaan Komite Sekolah. Lembaga yang mestinya berperan sebagai controlling agency di sekolah ini ternyata malah diduga menjadi centeng sekolah untuk melakukan pungli.
"Dalam waktu dekat ini KPB akan melaporkan terkait adanya dugaan pungutan uang Gedung,uang SPP, uang Buku ,serta pembelian seragam sekolah di SMA Negeri, Banyuwangi ke Kejati Jatim, kami sudah mengantongi beberapa bukti serta rekaman suara salah satu oknum Kepala sekolah SMA Negeri," tegas Agung
2. Cabut kewenangan Komite Sekolah untuk melakukan penggalangan dana
Kewenangan ini termaktub dalam permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, tepatnya di pasal 10 ayat 1. Selama kewenangan ini masih ada, jangan berharap adanya dugaan pungli bisa lenyap di sekolah.
"Seandainya ada pendanaan sekolah yang kurang.Hal tersebut adalah tanggung jawab dan kewajiban pemerintah karena ini adalah sekolah negeri, bukan orang tua murid yang harus menanggung pendanaan sekolah," ucap Agung
3. Usut tuntas dan sanksi tegas kepada yang diduga pelaku pungli.Agung mengatakan, ada nya dugaan kepada oknum pelaku pungli di sekolah biasanya hanya dijatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan dan pindah tugas. Seharusnya,para pelaku ini dapat terkena pasal pemerasan dan terjerat undang-undang tindak pidana korupsi.
"Jelas, oknum yang terlibat bisa di penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor)," pungkasnya.
Editor :Titus Yohanes