Ormas LDKS PIJAR Surati Pemkab Banyuwangi Terkait PT BSI

Tampak M.lukman
BANYUWANGINEWS | BANYUWANGI - Setelah perwakilan dari Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) mengantarkan surat permohonan hearing ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, kini giliran Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Banyuwangi yang disurati oleh mereka.
Mahfud Wahib (Wakil Ketua Umum II) dan M. Lukman (Wakil Sekretaris Umum II) hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 mengirimkan surat tembusan kepada Bupati Banyuwangi, Kepala Bagian Hukum, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab dan Kepala KPH Banyuwangi Selatan. Sabtu (22/01/2022).
M. Lukman kepada media berkata, "Ini merupakan bentuk keseriusan lembaga kami kepada permasalahan tambang emas tumpang pitu. Karena menurut kajian kami banyak prosedur yang dilanggar ketika menerbitkan izin terhadap PT BSI," ujarnya.
Lebih lanjut M. Lukman menegaskan bahwa pihaknya ingin mendapatkan kejelasan dari pihak-pihak terkait berkenaan dengan hasil temuan kami.
Karena menurut hematnya aktivitas pertambangan di Banyuwangi selatan harusnya bisa membawa kesejahteraan bagi warga sekitar dan seluruh masyarakat Banyuwangi.
"Semoga pihak terkait segera merespon surat kami, dan kami dari LDKS PIJAR berharap besar kepada DPRD JATIM agar segera memenuhi keinginan kami. Karena apa yang kami lakukan bukan untuk kepentingan pribadi atau lembaga kami, melainkan untuk kepentingan masyarakat Banyuwangi dan seluruh rakyat Nusantara," ujarnya.
Sementara itu ketika dimintai statemen oleh wartawan Mahfud berharap semoga wakil rakyat yang ada di provinsi bersikap kooperatif dan pro terhadap adanya aduhan dari masyarakat.
"Mudah-mudahan DPRD JATIM tidak mendapatkan intervensi dari pihak manapun sehingga pengajuan hearing kami terlaksana. Dan semoga pihak yang diundang tidak mangkir atau menghindar ketika diundang oleh wakil rakyat provinsi," urainya.
Masih menurut Mahfud, pihaknya juga siap jika nantinya DPRD dan PEMKAB Banyuwangi menghubungi lembaganya kemudian menjadwalkan hearing juga di Banyuwangi berkaitan dengan tambang emas tumpang pitu.
"Jika sewaktu-waktu diundang kami DPR untuk hearing kami siap, namun harus secara resmi mengundang kami. Tetapi harapan kami ya yang diundang benar-benar dari lembaga yang ada kaitannya dengan aktivitas pertambangan serta membawa data yang lengkap. Dan jangan lupa Bupati Banyuwangi yaitu Ipul Fiestiandani wajib hadir," tandasnya.
"Tetapi perlu digarisbawahi, jika kami diundang hearing oleh DPRD Banyuwangi bukan berarti permintaan hearing kita di DPRD JATIM batal dan tidak ada hubungannya dengan permohonan kami kepada wakil kita di provinsi," imbuhnya.(*)
Editor :Titus Yohanes