Penambangan Pasir di Desa Watukebo Blimbingsari Menuai Sorotan Dari Ketua Formasi dan Kades Watukebo
Tampak penambang pasir di Desa Watukebo Blimbingsari
Banyuwangi| Dugaan praktik pertambangan ilegal di wilayah tegal wero perbatasan antara Desa Watukebo dan Desa Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, kian menjadi sorotan publik. Hal ini menjadi tekanan terhadap aparat penegak hukum,
Sorotan diarahkan kepada Kepolisian Daerah Banyuwangi untuk tidak bersikap pasif, melainkan segera mengambil langkah tegas dalam penindakan aktivitas tambang tersebut.
Ketua Forum Masyarakat Demokrasi Indonesia (FORMASI) Didik Budiarto S.H mengatakan kepada awak media," Kami menduga adanya indikasi kuat keterlibatan oknum dalam praktik pertambangan di wilayah itu. Menurutnya, aktivitas tambang yang menggunakan alat berat dan berjalan dengan sistem kerja terstruktur tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal biasa.
“Ini sudah mengarah pada dugaan kejahatan terorganisir. Sulit dibayangkan bisa berjalan tanpa dukungan pihak tertentu. Aparat penegak hukum harus mengambil langkah tegas dengan menutup dan memproses para pelaku media tambang tersebut
Kami meminta penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan, tanpa memandang latar belakang atau kekuatan pihak yang terlibat,"ucap ketua Formasi.
“Penegakan hukum harus berpihak pada keadilan. Jika ada cukup bukti, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya (29/4/2026).
aktivitas pertambangan tersebut disebut mulai menimbulkan dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat, mulai dari kerusakan alam hingga potensi konflik sosial di sekitar wilayah tambang.
Kegiatan tambang pasir ilegal ini tidak tersentuh oleh pihak berwenang atau Aparat Penegak Hukum (APH) dugaan ada kongkalikong dalam kegiatan tersebut.
Peran penambang pasir ilegal bisa dijerat UU 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, pasal 158 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," tegasnya
Kepala Desa Watukebo mengatakan kepada awak media melalu pesan WhatsApp," Memang benar aktivitas penambangan tersebut masuk Desa Watukebo .Monggo Desa Blimbingsari dikoordinasikan juga jangan beri akses untuk jalan keluar armada pengangkut pasir,"Ucapnya.
Editor :Titus Yohanes