Sekda Adalah Kepala Unsur Staf Bupati, Penetapan Sekda Definitif Harus !

Sekda Adalah Kepala Unsur Staf Bupati, Penetapan Sekda Definitif Harus !
Banyuwanginews - Proses Lambatnya penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif di Kabupaten Banyuwangi tengah menjadi perhatian berbagai pihak. Jabatan Sekda sebagai posisi strategis dalam birokrasi pemerintahan daerah dinilai memiliki peran penting dalam membantu Bupati menjalankan roda pemerintahan yang stabil dan kondusif. Namun, urgensi penetapan Sekda di masa transisi itu justru menimbulkan polemik.
Noto Suwarno, menekankan pentingnya untuk mengedepankan etika dan logika dalam proses penetapan Pj Sekda menjadi Definitif. Kami berpendapat bahwa penetapan sangat perlu disegerakan sebaiknya jangan ditunda hingga pasca Bupati definitif terpilih untuk periode 2024-2029.
Namun yang terjadi di Kabupaten Banyuwangi, etika dan moral atas dedikasi yang tinggi bukan menjadi tolak ukur, hingga muncul spekulen di masyarakat bahwa pasca pelantikan Bupati dan Wakil akan ada perubahan,hal ini mencerminkan adanya indikasi skenario besar dibalik LAMBATNYA PENETAPAN SEKDA DEFINITIF.
Sekda adalah kepala unsur staf Bupati, yang secara langsung bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan kebijakan dan tugas pemerintahan. Maka, secara etis dan logis, yang memiliki kewenangan untuk memilih dan menetapkan Sekda adalah Bupati. Ini akan menciptakan sinergi yang baik antara Bupati dan Sekda, sebagaimana hubungan suami-istri yang saling mendukung dan menguatkan,” jelasnya ketua umum Sobat Baristan Reborn (20/02/25).
Dalam pandangannya, Pj Sekda hari ini bukan hanya sosok administratif, tetapi juga figur strategis yang bertanggung jawab atas penyusunan kebijakan, pengoordinasian perangkat daerah, hingga pelayanan administratif. Oleh karena itu, di tangan Bupati definitif sebagai pengguna langsung posisi tersebut Harus melakukan sikap PJ sekda menjadi Definitif.
“Kita harus objektif dan memikirkan dampaknya dalam jangka panjang. Keputusan yang berdampak akan merugikan kemajuan daerah,” tegasnya.
Selain dari aspek etika, noto menekankan bahwa menunda penetapan Sekda hingga Bupati dilantik adalah langkah yang menunjukkan tidak bermanfaatan.
Editor :Titus Yohanes