Irfan Selaku Aktivis di Rogojampi Minta Dinas Terkait Tindak Tegas Bangunan yang Diduga Tanpa IMB

Irfan SH.MH
Banyuwangi - Pembangunan atau renovasi Gedung dan Toko (Ruko) merupakan salah satu indikator kemajuan suatu kota, sehingga pembangunan harus terus di gesa dan berpacu, namun pembangunan tersebut harus mengikuti aturan dan regulasi agar kedepanya tidak berhadapan dengan permasalahan hukum.
Maraknya pembangunan, renovasi Ruko di Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi ini diduga tanpa memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan juga tampak terlihat bahan material berserakan di jalan dapat mengganggu pejalan kaki.
Hal tersebut membuat salah satu aktivis senior di Rogojampi yaitu Irfan SH. MH turut bersuara. "Beberapa pembangunan Rumah Toko (Ruko) di Jalan Rogojampi diduga tidak memiliki izin, sehingga akan merugikan daerah dari distribusi perizinan. Selain itu bahan material pembangunan berserakan di jalan,” ucapnya.
"Saya meminta kepada pejabat yang berwenang untuk bertindak dengan tegas atau menghentikan pembangunan Ruko yang diduga tidak memiliki IMB. di Kecamatan Rogojampi,Jika Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak bertindak dengan tegas atau menghentikan pembangunan Ruko tersebut berarti kinerja Dinas terkait harus dipertanyakan," cetus irfan (9/1/2025).
Masih Irfan, berdasarkan peraturan dan aturan pemilik bangunan yang diduga tidak memiliki IMB, dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung.
"Ya tentunya pemilik bangunan harus menghentikan aktifitas pembangunan. Tidak itu saja. Untuk bangunan yang melanggar garis sempadan jalan, pemiliknya harus membongkar bangunan tersebut dan menyesuaikan dengan ketentuannya. Aturannya, garis sempadan jalan dengan bangunan minimal berjarak 5 meter,” jelasnya.
"Iya kalau pemilik toko tetap memaksa pastinya akan ada pembongkaran paksa yang akan dilakukan aparat penegak hukum. Meski bangunan sudah berdiri, tapi tidak memenuhi ketentuan baku IMB. Maka harus dibongkar secara sukarela. Sedangkan bagi yang belum memiliki IMB, mereka harus bsegera mengajukan permohonan IMB kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT)," ujar irfan.
Editor :Titus Yohanes