Andrik Tolak Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Sembilan Tahun

Foto : Andrik Tri Waluyo Kepala Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur
Banyuwanginews - Tak semua kepala desa setuju dengan tuntutan perpanjangan masa jabatan kades. Kepala desa di sejumlah daerah menolak perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Beberapa alasan dilontarkan oleh Andrik Tri Waluyo, Kepala Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Untuk diketahui, wacana revisi Undang-Undang (UU) Desa untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun, disuarakan oleh massa kepala desa yang datang ke DPR-RI pada Selasa, 17 Januari 2023 lalu. Disana sekitar 150 diantaranya adalah kepala desa di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Isu ini bergulir panas dengan tone negatif dari publik. Menyikapi hal itu Andrik, sapaan akrabnya, menganggap revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait masa jabatan kepala desa hingga sembilan tahun dinilai kurang tepat.
"Menurut saya kurang tepat apalagi alasan yang dikemukakan adanya perselisihan pasca pencalonan memerlukan waktu dua tahun atau tiga tahun," kata Andrik kepada media online ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 25/01/2023.
Andrik mengungkapkan, katanya pasca pencalonan ada perselisihan sehingga memerlukan waktu dua tahun atau tiga tahun untuk menyelesaikan masalah ini, tidak juga tergantung kita sebagai pemimpin ya harus punya hati ksatria-lah, legowo dan merangkul insyaa Allah nggak ada masalah.
"Alasan lain, ketika yang jadi kades itu amanah, monggo-monggo saja, tapi yang namanya manusia ketika yang jadi kades nggak amanah yang kasihan itu adalah warga dan desanya itu sendiri," ungkapnya.
"Katanya untuk membangun tidak akan mungkin bisa terjadi dalam waktu enam tahun pembangunan kurang, itu tidak juga, karena apa ?..
Contohnya saya sendiri menjabat di Tegalharjo ini nggak sampai satu tahun alhamdulilah pembangunan untuk tahun kemarin ( tahun 2022 ) kita sudah mendapatkan tujuh titik," ungkapnya.
"Dari tujuh titik itu nyata bukan anggaran desa, karena untuk anggaran desa saya sendiri nggak ada, saya cuman meneruskan saja. Tujuh titik ini tergantung komunikasi kita, kalau seorang pemimpin itu komunikasinya dengan rekan-rekan atau pemerintahan yang ada di kabupaten, propinsi, pusat komunikasi itu berjalan dengan baik insyaa Allah tidak ada masalah itu yang tidak bisa diselesaikan, terutama pada teman-teman DPR," imbuhnya.
"Pada intinya masa jabatan kades sembilan tahun saya pribadi menolak, saya tidak setuju banget," pungkas Andrik dengan nada tegas. ( Ren )
Editor :Titus Yohanes