LARM-GAK Minta KPK Segera Tahan Tersangka Korupsi Gereja Kingmi 32

LARM-GAK)
Banyuwanginews | Surabaya - Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) menyoroti lambatnya Proses Hukum terhadap Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, hal ini dikemukakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi Baihaki Akbar, S.E., S.H kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Baihaki mempertanyakan kenapa tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh komisi anti rasuah tersebut, padahal sudah ada penetapan tersangka dan bahkan pencekalan pun telah dikeluarkan oleh pihak imigrasi.
“Padahal kasus ini dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 tanggal 30 September 2020 sudah menjadi perhatian publik, sebagai perbandingan Kasus Bupati Memberamo Tengah yang hanya tiga bulan dari penetapan tersangka sudah masuk DPO, ada apa dengan ini, kenapa kasus di Mimika terkesan lambat,” tanyanya.
Karena itu Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi meminta secara tegas pada pimpinan KPK untuk bersikap lebih profesional dan segera melakukan penahanan terhadap tersangka.
Read more info "LARM-GAK Minta KPK Segera Tahan Tersangka Korupsi Gereja Kingmi 32 " on the next page :
Editor :Titus Yohanes