Kejaksaan Negeri Banyuwangi Akan Proses Aduhan FRB Pelimpahan dari Kejati Jatim

Wakil Ketua FRB Agung B
Banyuwangi, Sigapnews.co.id - Forum Rogojampi Bersatu (FRB) pada Selasa 02/01/2024, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi,Mereka meminta Kejari Banyuwangi berkerja profesional dalam menanggani aduhan masyrakat dengan tidak tebang pilih.
Ketika di mintai keterangan Awak Media Agung selaku wakil ketua Forum Rogojampi Bersatu, mengatakan Benar kami ke Kejari Banyuwangi sudah beberapa kali nya untuk menanyakan perkembangan pengaduan yang kami adukan terkait dengan adanya dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek APBD Banyuwangi.
Menurut Agung, kedatangan pihaknya ke Kejari Banyuwangi, mendapat sambutan yang baik dan angkrab, Alhamdulillah kami mendapat keterangan dari pihak Kejaksaan negeri Banyuwangi
Dari pihak Kejari Banyuwangi mengtakan," Kami akan menindak lanjuti aduhan dari teman-teman FRB, insallah minggu depan kita akan kirim surat resmi kepada pelapor dan juga terlapor.
Agung, menambahkan bahwasanya pihak Kejari mengatakan mereka akan memproses aduhan yang kami aduhkan ke Kejaksaan tinggi Jawa timur, kan pengaduan ini pelimpahan dari kejati jatim," terangnya
Menurut agung,"Berdasarkan dalam PP 71 tahun 2000 Bab II mengatur tentang hak dan tanggung jawab masyarakat dalam membantu pemberantasan korupsi.
Di mana dalam pasal 2 ayat 1 PP 71 itu setiap orang, ormas atau LSM berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan KKN oleh oknum pelaksana proyek infrastruktur yang anggaran nya melalui APBD Banyuwangi, yang telah terjadi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan tipikor.
Demikian juga dalam UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme diatur pula peran serta masyarakat sebagai mana tercantum dalam Bab VI pasal UU 28 tahun 1999.
Yang intinya ini bentuk support kita terhadap kinerja Kejari Banyuwangi untuk dapat mengambil tindakan secara profesional dan transparan dalam koridor hukum guna menyelesaikan aduhan kami
Tugas warga masyarakat ikut awasi penggunaan uang Negara termasuk Program pemerintah dan proyek infrastruktur yang sumber anggran nya dari pemerintah.
"Kami hanya meminta kepada pihak Kejaksaan negeri Banyuwangi, segera turun untuk memeriksa laporan aduhan kami terkait dugaan adanya Tindak pidana korupsi (Tipikor) di pembangunan infrastruktur yang di serap dari anggran pemerintah," tegas Agung
Editor :Titus Yohanes