Pernyataan Pemilik RM Bebek Sinjay Usai Disomasi Choirul Anam

Pernyataan Pemilik RM Bebek Sinjay Usai Disomasi Choirul Anam
Achmad Shodiq mengklaim, bahwa status lahan bukan status quo, tapi sudah bersertifikat atas nama kliennya, Choirul Anam, dan belum dibatalkan oleh PTUN.
“Dari situ, kami mohon kepada pemilik Rumah Makan Bebek Sinjay karena status saudara adalah penyewa, jadi saudara tidak punya hak. Karena itu, dalam jangka waktu 3 hari harus dibongkar sendiri. Karena kami sudah melakukan upaya perdamaian, beretikad baik, melakukan pendekatan persuasif, dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Menanggapi somasi itu, Ahmad Muhaimin selaku penyewa lahan mewakili pemilik Rumah Makan Bebek Sinjay menyampaikan penjelasannya. Dalam pernyataannya kepada wartawan, Ahmad Muhaimin menjelaskan bahwa pengoperasian Rumah Makan Bebek Sinjay yang berlokasi di Jalan Raya Tangkel, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, dimulai pada tahun 2021, yang disewa dari M Sholeh Syarqowi (ahli waris) selaku pemilik lahan yang sudah punya Surat Izin Membangun (IMB) tahun 2012.
“Dan kami juga tidak akan membangun rumah makan tersebut jika tidak ada asal usul yang benar. Serta masyarakat sekitar juga mengetahui bahwasanya tanah yang kami sewa saat ini adalah milik H Sholeh. Jika misalkan tanah diawal bukan atas nama H. Soleh, maka kami tidak mungkin bangun RM di tanah sengketa,” katanya, Jumat (12/1/2024).
Ahmad Muhaimin bilang, Rumah Makan (RM) Bebek Sinjay dibangun ketika masih kepemimpinan Kepala Desa (Kades) Benangkah yang lama, yaitu H M Doli. Ketika pergantian Kades Benangkah yang baru, kemudian muncul sertifikat atas nama Choirul Anam di lahan yang disewa RM Bebek Sinjay.
Tentang surat somasi dari pihak Choirul Anam untuk mengosongkan dan membongkar bangunan RM Bebek Sinjay di atas lahan yang disewa dari M Sholeh, Ahmad Muhaimin menegaskan jika pihaknya telah menerima somasi tersebut pada Rabu 10 Januari 2024.
“Dari berita yang beredar jika tidak dilakukan pembongkaran sendiri maka akan dibongkar paksa serta tidak ingin ada hal yang tidak diinginkan, maka sebelum hal itu terjadi, kemarin kami berkomunikasi dengan aparat keamanan untuk mengklarifikasi. Kami ingin pemangku kebijakan menengahi dan memediasinya,” ujarnya.
Untuk gugatan M Sholeh yang ditolak PTUN Surabaya, Ahmad Muhaimin menjelaskan bahwa gugatan tersebut merupakan sidang administrasi tentang munculnya sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki Tergugat, dalam hal ini atas nama Choirul Anam. Kepemilikan tanah saat ini masih berstatus quo dan menunggu hasil putusan Pengadilan Negeri Bangkalan.
"Kami akan mematuhi hasilnya. Kalau bisa buat Pengadilan memutus Choirul Anam yang menang, kami akan mematuhi dan membangun komunikasi,” katanya.
Penulis. Sukron andreansyah
Read more info "Pernyataan Pemilik RM Bebek Sinjay Usai Disomasi Choirul Anam" on the next page :
Editor :Titus Yohanes