Korban PHK RSU PKU Muhamadiyah Lainnya Tuntut Hak yang Sama Sesuai UU dan PP

Korban PHK RSU PKU Muhamadiyah Lainnya Tuntut Hak Yang Sama Sesuai UU dan PP
Nasib tak jauh beda juga dialami bu Tiah. Wanita baya yang sudah bekerja puluhan tahun sebagai tukang masak di RSU PKU Muhamadiyah itu,mengaku tidak tahu berapa hak yang harus ia terima.
"Pokok kulo nedi hang podo kados pak Hendrik (poko saya meminta hal yang sama seperti pak Hendrik, red)," ujar bu Tiah dengan lugunya.
Saat PHK tahun lalu, Bu Tiah tidak mendapatkan penjelasan rincian pesangon yang ia terima.
"Kulo disukani dak mboten salah 22 juta kurang satus tah (saya diberi kalau ndak salah 22 juta kurang seratus, red)," tutup bu Tiah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyuwangi telah memanggil jajaran direksi RSU PKU MUhamadiyah Rogojampi atas dasar pengaduan salah satu karyawati yang di PHK.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyuwangi, Mohamad Rusdi S.Sos kepada awak media menjelaskan sudah ada kesepakatan bersama antara direksi rumah sakit dan karyawan.
"Kita memang memanggil jajaran direksi RS PKU Muhamadiyah Rogojampi karna aduan dari salah seorang karyawati yang di PHK, sudah kita jelaskan aturan mainnya berdasarkan UU dan PP dan pihak direksi menyadari, semoga untuk karyawan yang lain di berlakukan aturan yang sama," terang Rusdi.
Rusdi menambahkan, pedoman tentang ketenaga kerjaan adalah UU Cipta Kerja dan PP 35 tahun 2021.
Read more info "Korban PHK RSU PKU Muhamadiyah Lainnya Tuntut Hak yang Sama Sesuai UU dan PP" on the next page :
Editor :Titus Yohanes