Raperda Tentang Revisi RTRW Kabupaten Banyuwangi Hingga Saat Ini Masih Digodok Oleh Legislatif

Kabid Penataan Ruang, Bayu Hadiyanto, ST. MSi.
BanyuwangiNews - Demi meningkatkan iklim investasi dan perekonomian di Bumi Blambangan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi hingga saat ini masih digodok oleh Legislatif bersama pihak teknis terkait.
Seiring dengan pematangan revisi RTRW tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Banyuwangi, melalui Kabid Penataan Ruang, Bayu Hadiyanto, ST. MSi. menjelaskan tujuan dari rencana tata ruang wilayah direvisi lalu ditetapkan itu juga untuk meningkatkan minat investasi para investor di daerah, hal itulah yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Banyuwangi.
"Dan Tujuan dari perencanaan tata ruang yang sudah kita usulkan itu guna meningkatkan minat investasi para investor yang harapannya kedepan perekonomian Banyuwangi bisa tumbuh dan berkembang lagi. Untuk konsep tata ruang pemerintah kabupaten Banyuwangi sendiri kedepan adalah, pariwisata yang akan menjadi sektor unggulan dan juga terkait dengan industri kita juga menyesuaikan misalkan berkembangnya PT. INKA dan sektor lain," ungkap Bayu. Selasa (25/7/2023).
Ia berharap lokasi investasi untuk industri itu tidak hanya tersentral namun juga menyiapkan sentral - sentralnya dan memiliki kantong - kantong industri lain
"Dengan memiliki kantong - kantong industri lain agar bisa mengambangkan di wilayah masing - masing industri disini kan tidak hanya manufaktur, tapi ada industri pendukung pertanian, industri pendukung perkebunan dan yang lain. Sehingga itu semua bisa berkembang," imbuh Bayu.
Bayu mengatakan, proses peninjauan kembali Raperda RTRW, ini sejak diajukannya peninjauan pada tahun 2014. Undang-undang 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, menjadi kendalanya, mengingat aturan yang menyebutkan peninjauan kembali rencana tata ruang hanya bisa dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
Hingga peninjauan baru dapat dilakukan pada tahun 2018, sekaligus menjadi awal masuknya pembahasan RTRW dalam program legistasi daerah, yang pada saat itu pelaksanaannya dipegang oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Jadi pada tahun 2018 itu leading sektor penataan ruang masih dipegang Bappeda, sampai adanya Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, maka untuk RTRW tupoksinya pindah ke PU, namun dalam hal ini materi teknisnya sudah mereka yang mengerjakan,” ujarnya.
Kabid Penataan Ruang, Bayu Hadiyanto, ST. MSi. menegaskan, barulah dengan terbitnya Undang-undang Cipta Kerja mengubah kembali subtansi dimana mengacu pada PP No.21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang sepenuhnya menjadi kewenangan PU.
Editor :Titus Yohanes