Kegiatan Proyek Pavingisasi dan Pembuatan Kanopi di Pasar Rogo Jampi Diduga Tidak Sesuai Anggaran

Papan anggaran
Banyuwangi News - Kegiatan proyek pavingisasi dan pembuatan kanopi di jalan masuk pintu utama pasar baru rogojampi, Desa/Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi belum rampung namun saat ini menjadi polemik di masyarakat.
Pasalnya proyek yang bersumber dari dana APBD Banyuwangi TA.2022, sebesar Rp.185.654.000,- melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, bernama kegiatan belanja pemeliharaan bangunan gedung tempat kerja pasar Rogojampi yang dikerjakan oleh CV. Sinar Bejo itu, di duga tidak sesuai dengan Biaya Anggaran dan Volume Fisik di lapangan.
Terkait dugaan itu, Irfan Hidayat SH. MH. Selaku ketua Forum Rogojampi Bersatu (FRB) kepada awak media, mengatakan jika pihaknya sebagai lembaga sosial kemasyarakatan kiranya harus melakukan pengawasan pada apa yang ada di masyarakat, berdasarkan amanat Undang-undang No.14 tahun 2008, tentang keterbukaan Informasi public.
Pihaknya telah menggali informasi di lokasi proyek dan untuk sementara diketahui besar anggaran yang dikeluarkan untuk pekerjaan sesuai dilapangan ternyata jauh lebih kecil dibanding dengan anggaran dari APBD yang dkucurkan.
"Dari hasil temuan investigasi sementara, kami dapati anggaran dari APBD sejumlah Rp.185,6 juta, namun menurut hasil analisa team di lapangan proyek itu hanya menghabiskan anggaran kurang lebih Rp.97,8 Juta," ujarnya.
Temuan pertama, volume pekerjaan paving dengan lebar 8 meter dikalikan panjang 40 meter, estimasi biaya menurut harga PUPR Tahun 2022 Rp.165ribu permeter persegi akan didapat nilai sebesar Rp.52,8 juta.
Temuan kedua, volume pekerjaan kanopi dengan lebar 8 meter dan panjang 17 meter kita kalkulasi perkiraan menghabiskan anggaran sebesar Rp.45juta.
"Dari hasil temuan tersebut adanya indikasi pengelembungan anggaran yang harusnya dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp.97,8 juta pekerjaan tersebut sudah bisa di selesaikan," urainya.
"Kami akan segera kirim surat dalam waktu dekat ini untuk koordinasi dengan Inspektorat dan dinas Koperasi, guna untuk dilakukan Pengecekan Volume di Lapangan, jangan sampai uang Rakyat di gelontorkan untuk rakyat malah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tutur pria yang juga advokat itu menutup pembicaraan.
Sementara dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi, melalui Nawari,S.Sos., selaku Kepala Bidang Pasar, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp memastikan, proyek itu sudah berjalan sesuai aturan.
"Sudah ada SPK, sudah berjalan sesuai aturannya," singkat Nawari tanpa menjelaskan lebih detail (*)
Editor :Titus Yohanes