Proses Perpindahan Siswi Baru di SMPN 1 Rogojampi Diduga Tidak Prosedural

Plang nama SMPN 1 Rogojampi
Banyuwanginews - Tahun ajaran baru, dunia pendidikan tidak pernah sepi dari ‘pungutan liar’. Ada-ada saja oknum yang diduga memanfaatkan momen ini untuk mengeruk keuntungan, apalagi di masa pemulihan ekonomi.
Untuk diketahui, bahwa Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah (Sekolah Negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan ataupun menerima terhadap wali murid.
Seperti adanya kejanggalan di Sekolah Negeri, SMPN 1 Rogojampi terkait dengan penerimaan 2 Siswi yang notabenya pidah sekolah melalui mutasi antar sekolah. Hal tersebut menjadi polemik dikarenakan adanya dugaan pemberian imbalan yang berbunyi nominal dari kedua wali murid tersebut ke pada pihak sekolah.
Saat media ini menemui kepala sekolah untuk mengkonfirmasi prihal tersebut, kepala sekolah pun mengatakan," Iya benar mas sekolah ini baru menerima siwi baru yang baru pindah kesekolah ini melalui jalur mutasi dari pondok Mabadi'ul Ihsan Cordova, terkait dengan fullnya kuota tidak jadi masalah karena ini melalui jalur mutasi," ungkapnya pada senin (19/9/2022).
Awak media menemui salah satu sumber yang mengetahui dengan jelas yang berinisial PK, dia mengatakan terkait dengan penerimaan Siswi baru di SMPN 1 Rogojampi. "Memang benar dia pindah melalui jalur mutasi antar sekolah, dan itupun orangtua Siswi tersebut memberikan imbalan ataupun nominal, kepada oknum dari pihak sekolah itu saja mas," ujarnya
Awak mediapun mencoba untuk mengkonfirmasi ulang lewat via Whatsapp, tetapi tidak ada balesan terkait dengan chat kami kepada pihak sekolah.(jhn)
Editor :Titus Yohanes