LSM GMBI Mendesak Pemerintah dan APH Untuk Mengambil Tindakan Tegas Terhadap Tambang Galian C

Kadiv investigasi LSM GMBI Distrik Banyuwangi.
Banyuwanginews | Banyuwangi - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia LSM GMBI Distrik Banyuwangi Wilter Jatim mendesak Pemerintah dan aparatur penegak Hukum (aph) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap tambang-tambang galian C yang berada di kabupaten Banyuwangi.
Kadiv investigasi LSM GMBI Distrik Banyuwangi, Marta Yofi akrab disapa Marta, mengatakan bahwa desakan tersebut berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan.
"Kondisi kerusakan lingkungan semakin parah di Kabupaten Banyuwangi salah satunya di Wilayah kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro," ucap Marta Jum'at (9/9/22).
Hasil kajian data ditemukan bahwa perusahaan/pengusaha tambang Galian C yang berada di wilayah kelurahan Klatak kecamatan Kalipuro kabupaten Banyuwangi diduga dengan sengaja melanggar undang-undang pertambangan.
Lanjut Marta, Tambang Galian C yang berada di wilayah Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro patut diduga:
1. Tidak memiliki ijin Usaha pertambangan (IUP)atau menyala Gunakan (IUP)
2. Tidak memiliki Wilayah ijin pertambangan (WIUP) atau menyala Gunakan (WIUP)
3. Tidak memiliki Analis mengenai dampak Lingkungan (AMDAL) di khawatirkan dampak terhadap kerusakan Lingkungan hidup tidak terdeteksi sejak dini.
4. Patut diduga merugikan Keuangan Negara karena tidak adanya pajak yang masuk ke pemerintah Daerah Tingkat I maupun II.
Read more info "LSM GMBI Mendesak Pemerintah dan APH Untuk Mengambil Tindakan Tegas Terhadap Tambang Galian C" on the next page :
Editor :Titus Yohanes
Source : GMBI