LSD Beralih Fungsi, Ketua Formasi Sebut Hal yang Kreatif

Ketua LSM FORMASI
Banyuwanginews - Penetapan LSD yakni untuk menjamin ketahanan pangan di Indonesia dengan melindungi lahan pertanian produktif agar tidak beralih fungsi. Peta LSD yang ditetapkan Menteri ATR dalam SK tersebut menjadi bahan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B)
Ironisnya Lahan sawah dilindungi (LSD) di wilayah Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. Tetap beralih fungsikan titik Lahan sawah dilindungi tersebut sudah selesai di urug.
Hal ini mendapat sosorotan dari ketua LSM FORMASI, H.Didik mengatakan kepada awak media. Hal ini menujukan lemahnya dukungan pemerintah daerah untuk menetapkan LP2B dan mengintegrasikannya dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota (RDTRK) membuat alih fungsi lahan sawah terus terjadi dan cenderung semakin tidak terkendali. Respons pemerintah cenderung lamban dan inkonsisten. Kamis (4/5/2023).
Setelah 10 tahun UU No 41/2009 diundangkan, terbit Perpres No 59/2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dengan tujuan utama mempercepat penetapan LP2B dan data spasialnya oleh daerah. Namun setahun kemudian, terbit UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja yang mempermudah dan mempercepat proses akuisisi lahan untuk kepentingan proyek pemerintah dan bisnis skala besar, sehingga alih fungsi lahan sawah terus terjadi secara masif.
Ia juga menjelaskan, manfaat alih fungsi LSD juga harus berdampak langsung pada masyarakat dalam kurun waktu yang singkat, yakni kurang lebih tiga tahun. Selain itu menurut ketua formasi, lokasi LSD yang dialihfungsikan lahannya juga tidak boleh mengenai sistem irigasi yang ada. Sehingga, tetap menjamin kemudahan masyarakat terhadap pengairan ke lahan pertanian yang sudah ada sebelumnya.
“Irigasi ini kan di bangun dengan luar biasa, jangan sampai dirusaklah,” ujar H Didik.
Ketua Lsm Formasi juga menambakan, Sebagaimana penetapan LSD yang tertuang dalam SK Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 1589/2021 untuk alih fungsi lahan disamping harus mendapatkan kajian dari Pemerintah, akademisi dan organisasi, juga LSD yang belum ditetapkan menjadi LP2B tidak dapat dialihfungsikan sebelum mendapat rekomendasi perubahan dari Kementerian ATR/BPN.
"Dimana para petugas-petugas penegak perda nya seharusnya mereka itu harus lebih cekatan untuk menindak hal tersebut Jika tidak, maka kami patut menduga ada indikasi main mata," tegas.H didik.(joh)
Editor :Titus Yohanes