Diduga Tanpa Adanya Ijin LSD di Rogojampi Beralih Fungsi, Ini Jawaban Plt. Kadis Pertanian

LSD di Desa Rogojampi Beralihfungsi, Ini Penjelasan Plt. Kadis Dinas Pertanian dan Pangan Ilham Juanda
Banyuwanginews - Untuk menjamin ketahanan pangan di Indonesia dengan melindungi lahan pertanian produktif agar tidak beralih fungsi. Peta LSD yang ditetapkan Menteri ATR dalam SK tersebut menjadi bahan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Ironisnya Lahan sawah dilindungi (LSD) di wilayah Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, kabupaten Banyuwangi tetap Beralih fungsi titik Lahan sawah dilindungi tersebut sampai detik ini masih tetap beraktivitas pengurukan tanah.
Hal ini menunjukan lemahnya dukungan daerah untuk menetapkan LP2B dan mengintegrasikannya dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten (RDTRK) membuat alih fungsi lahan sawah terus terjadi dan cenderung semakin tidak terkendali. Respons pemerintah cenderung lamban dan inkonsisten
Sementara itu, M. Yusuf Febri B, S.H selaku salah satu praktisi hukum di Banyuwangi, mengingatkan agar eksekutif punya ketegasan sikap dalam menjaga LSD. Secara regulasi, kewajiban itu juga mengacu pada keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021.
"Keberadaan LSD ini penting sebagai upaya menjaga ketahanan pangan. Keberpihakan pemerintah dalam hal ini harus tegas, jangan hanya diam tidak ada tindakan," tegasnya
Masih kata yusuf, padahal sangat jelas ini lahan pertanian dilindungi yang saat ini dilakukan pengurukan.
"Karena ini lahan pertanian langkah dari Ilham Juanda selaku Plt Dinas Pertanian dan Pangan banyuwangi itu apa?," ucapnya.
Saat dikonfirmasi lewat saluran via WhatsApp. Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi Ilham Juanda, Pada dasarnya terkait LSD (lahan sawah yang dilindungi) wewenang berada di kementerian pusat (kementerian ATR BPN).
Tatacara peralihan LSD (Lahan Sawah yg Dilindungi) juga ditetapkan berdasar SK Kementrian ATR/BPN nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021.
Sedangkan salah satu bentuk tindakan secara normatif yg bisa dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Pangan sesuai Tusi yaitu :
1. Lahan tersebut tidak diakomodir di dalam rencana perda LP2B.
2. Lahan tersebut tidak lagi masuk dalam sistem alokasi pupuk bersubsidi.
3. Utk fasilitas jaringan irigasi dan jalan usuhatani tidak lagi prioritas dilokasi tersebut," Kamis (11/5/2023).
Editor :Titus Yohanes