Bukan Menggali Kubur Untuk Pemakaman Tetapi Menggali Lahan Untuk Mengambil Kekayaan Alam

Menggali Kekayaan Alam
Banyuwanginews - Usaha tambang pasir yang kini beroperasi di wilayah di Kecamatan Rogojampi,Kabupaten Banyuwangi diduga tidak mengantongi Surat Izin Pertambangan alias ilegal. Selasa 4/3/2025
Kegiatan penambangan pasir tersebut dikeluhkan oleh salah satu lembaga di Banyuwangi yaitu Formasi, menurut Ketua Formasi H.Didik SH., galian pasir di Kecamatan Rogojampi saya duga tidak mengantongi ijin untuk usaha penambangan tersebut
" Saya juga heran selaku pemangku kecamatan yaitu pak camat berserta Polsek setempat kok hanya terdiam di daerah nya ada Penambangan pasir diduga ilegal,hingga kini para penambang pasir tersebut bebas beroperasi menggunakan alat berat Exavator tanpa ada tindakan apapun dari APH," cetus H Didik.
Lanjutnya, Saya meminta kepada Polda Jatim dan Polresta Banyuwangi serta pemerintah darah untuk menindak dengan tegas adanya penambang pasir yang diduga tidak mengantongi ijin pertambangan alias ilegal di Kecamatan Rogojampi
"APH jangan tutup mata dengan adanya penambangan pasir yang diduga ilegal, hal ini perlu ditindak dengan tegas, jangan biarkan oknum-oknum yang diduga mafia tambang membuka lahan pertambangan seenaknya saja tanpa memikirkan dampak lingkungan,"imbuhnya
Hasil pemantauan awak media di lokasi, ternyata benar galian pasir tersebut tetap beroperasi dengan tenang, tampak dilokasi penambangan pasir itu dijumpai alat berat exavator dan sejumlah mobil Dam truck yang sedang mengisi muatan dengan bebas.
Editor :Titus Yohanes