TAMBAANG DENGAN ALASAN WIUP/EKSPLORASI? LSM FORMASI: ITU JELAS ILEGAL
Ketua LSM Formasi
BANYUWANGI – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Formasi menegaskan, kepemilikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi tidak serta-merta memberikan hak untuk melakukan penambangan produksi apalagi menjual hasil galian. Pernyataan ini disampaikan menyikapi maraknya kegiatan tambang yang mengatasnamakan kedua izin tersebut di wilayah Banyuwangi.
"Kami tegaskan dengan tegas: WIUP hanyalah penetapan hak wilayah usaha, sedangkan izin eksplorasi hanya berfungsi untuk kegiatan penelitian, pengujian sampel, dan perhitungan cadangan. Keduanya bukan acuhan hukum untuk menggali, mengangkut, dan menjual bahan tambang secara komersial," ujar Ketua Umum LSM Formasi, Didik Budhiarto,S.H., (25/7/2026).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2020, izin untuk melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang baru sah jika pelaku usaha telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
"Jika ada pihak yang sudah menggali dan menjual pasir/batu hanya bermodalkan WIUP atau izin eksplorasi, itu jelas kegiatan ilegal dan melanggar aturan. Alasan 'sudah punya izin' tidak bisa dijadikan pembelaan," tambahnya.
Didik Budhiarto,S.H. selaku Ketua Umum LSM Formasi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas ESDM untuk tidak ragu menindak tegas pelanggaran tersebut. "Jangan sampai ada perlindungan atau pemakluman dengan alasan belum selesai proses perizinan. Ilegal tetaplah ilegal, apapun alasannya," tegasnya.
Pihaknya juga meminta masyarakat untuk waspada dan berani melaporkan jika menemukan kegiatan tambang yang mencurigakan, serta siap mendampingi proses hukum bagi warga yang dirugikan.
Editor :Titus Yohanes
Source : Formasi