Tim Hukum PADI Layangkan gugatan Ke PTUN terkait Pengangkatan Kepala LKPP

Aktivis muda Banyuwangi Bondan Madani
Banyuwangi News|Banyuwangi- Tim Hukum Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengangkatan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (LKPP).
Aktivis muda Banyuwangi Bondan Madani mendukung penuh langkah yang akan dilakukan oleh Tim Hukum Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) yaitu melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengangkatan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (LKPP).
Ketua umum Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) mengatakan meskipun kepala LKPP merupakan orang Banyuwangi dan merupakan mantan Bupati, namun pihaknya mendukung secara penuh jika dalam pengangkatan Abdullah Azwar Anas dinilai cacat administrasi padabhari Selasa, 01 Februari 2022.
"Kami sependapat dengan teman-teman PADI, Mas Anas adalah kader partai politik. Saat dirinya mendaftar sebagai kepala LKPP dan hingga saat ini menjabat belum pernah terdengar kabar bahwa dirinya mengundurkan diri dari kader partai politik". Kata Bondan.
Alumni muda HMI ini menegaskan, bahwa LKPP adalah lembaga independen negara yang mengurusi pengadaan barang dan jasa atau proyek-proyek negara.
Jadi orang yang dipercaya oleh presiden untuk menjadi kepalanya harus independen atau tidak berafiliasi dengan partai politik apalagi seorang kader parpol yang aktif.
"Kami pernah membuat pernyataan sikap di media untuk tidak meloloskan mantan Bupati Banyuwangi menjadi kepala LKPP, namun nyatanya presiden Jokowi melalui tim seleksi meloloskan Mas Anas, dari sinilah kami mencurigai adanya unsur kepentingan partai politik dalam pilihan kepala LKPP tersebut".ujarnya
Lebih lanjut dia mengatakan, LDKS PIJAR siap membantu teman-teman PADI jika memang nanti pihaknya dibutuhkan. Karena apa yang dilakukan oleh PADI merupakan contoh nyata pengawasan masyarakat terhadap kebijakan maupun keputusan pemerintah agar tak salah atau keliru.
"Menurut pemberitaan media, pengangkatan Abdullah Azwar Anas sebagai Kepala LKPP dinilai melanggar peraturan Undang- undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik. Dan hal itu yang saat ini sedang perjuangan oleh Tim Hukum PADI". Urainya
"Kami dari LDKS PIJAR sedang mendalami hal itu, dalam waktu dekat akan melakukan kajian. Dan jika memang terbukti melanggar, kami pula sebagai orang Banyuwangi akan melayangkan surat kepada Presiden dan Ketua DPR-RI untuk mencopot Suami dari Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani sebagai kepala LKPP". Tegasnya. (*)
Editor :Titus Yohanes