Atas Desakan FRB Dinas Pertanian Banyuwangi Angkat Bicara

Ketua FRB
Sementara itu, Kepala Satuan Pol.PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi, setelah beberapa kali dihubungi, bungkam dan enggan memberikan keterangan terkait pelanggaran LP2B tersebut.
Dikesempatan berbeda, ketua FRB yang juga advokat, Irfan Hidayat, SH., MH., menyayangkan sikap Satpol PP, yang dinilai lamban mengambil tindakan.
Berkaitan dengan pelanggaran perda, seharusnya satpol PP Banyuwangi harus berani dengan cepat dan tegas untuk mengambil tindakan, apalagi LP2B ini adalah program Nasional untuk kepentingan jangka panjang bangsa, kami juga menduga ada oknum dinas terkait yang "bermain" dalam persoalan ini.
"Bila secepatnya belum diambil tindakan, kita akan ambil langkah hukum, dengan menghadap Polresta Banyuwangi, agar dapat diselidiki dan di dalami dari sisi dugaan pelanggaran penggunaan fungsi ruang yang dilakukan pemilik bangunan, tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Tentang Penataan Ruang sebagaimana telah dirubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dalam pasal 69, 70, dan 71 yang mengatur tentang sanksi pidananya," pungkas Irfan ketua FRB (jo)
Read more info "Atas Desakan FRB Dinas Pertanian Banyuwangi Angkat Bicara" on the next page :
Editor :Titus Yohanes
Source : FRB