DPRD Banyuwangi Sampaikan RPJPD Tahun 2025-2045 Dalam Rapat Paripurna Dewan

DPRD Banyuwangi Menyampaikan RPJPD Tahun 2025-2045 Dalam Rapat Paripurna Dewan
Penyusunan RPJPD harus diselaraskan dan berpedoman kepada RPJPN, RPJPD Provinsi dan rencana tata ruang wilayah (RTRW). RPJPD tahun 2025-2045 diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan.
Perencanaan pembangunan daerah merupakan fungsi yang sangat penting dan strategis. karena dengan perencanaan, kita bisa melihat daerah akan dibawa kemana, dengan tetap mempertimbangkan potensi dan sumber daya yang dimiliki.
Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang dilakukan dengan tetap mendasarkan pada data dan informasi yang akurat, valid dan akuntabel. selanjutnya ketercapaian sasaran dan ketersediaan data menjadi ukuran utama yang sangat penting untuk disajikan. oleh karena itu, ukuran-ukuran dibawah ini perlu menjadi perhatian.
1.Persentase kesenjangan pencapaian sasaran rencana jangka menengah dengan realisasi tahunan.
2. Persentase capaian sasaran tahunan terhadap target sasaran rpjmd.
3. Prosentase ketersediaan data statistik dalam mendukung perencanaan .
“Fraksi PKB masih belum menemukan adanya data terkait 3 (tiga) hal tersebut. olehnya itu, fraksi PKB mohon tanggapan dan penjelasan dari 3 point diatas dalam rangka melengkapi dokumen analisis untuk menentukan arah pembangunan dan kebijakan banyuwangi yang akan dituangkan dalam RPJPD ini,“ pintanya.
Pandangan Umum fraksi Demokrat yang dibacakan juru bicaranya, Fadhan Nur Arifin menyampaikan,terhadap materi pada draft RPJPD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2045, pada konsideran “mengingat” raperda ini, belum memasukkan landasan hukum berupa, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diubah kedua kali dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022.
Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2006 tentang tata cara penyusunan rencana pembangunan nasional. Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2017 tentang sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional. Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana diubah dengan permendagri nomor 120 tahun 2018
Kemudian pada draft perda RPJPD ini, ternyata masih tercantum dasar hukum berupa Undang-Undang nomor 17 tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2005-2025 dan Perda Provinsi Jatim nomor 1 tahun 2009 tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Jawa Timur tahun 2005-2025.
”Bisakah kita menyusun suatu perda RPJPD yang akan mengatur Banyuwangi dalam 20 tahun ke depan, tapi malah berpedoman dan merujuk pada undang-undang dan suatu perda yang lama dan akan berakhir masa berlakunya tahun depan,” tanya juru bicara fraksi Demokrat.
Read more info "DPRD Banyuwangi Sampaikan RPJPD Tahun 2025-2045 Dalam Rapat Paripurna Dewan" on the next page :
Editor :Titus Yohanes