Audensi LSM BIDIK JATIM di DISNAKERTRAN JATIM Soroti Hak hak Upah karyawan

Ketua DPD BIDIK JATIM,
Banyuwangi News - Ketua DPD BIDIK JATIM, Amas Madina yang biasa di Panggil Mas Adi,
Kamis (21/7/2022) menghadiri undangan audensi oleh Kadisnaker provinsi mengenai sistem tenaga kerja yang tidak mengikuti UMR Surabaya.
Himawan Estu Bagijo, selaku Kepala Disnaker beliau himbau kepada ketua Bidik Jatim agar melaporkan pabrik pabrik yang tidak mengikuti SOP dengan catatan yang membayar karyawan tidak sesuai aturan.
"Apabila ada perusahaan kolib atau bangkrut, dan tidak memberikan hak hak kewajiban pekerja maka harus segera dilaporkan ke pihak Disnaker provinsi Jatim dengan acuan," ujar kadis
Hak ini tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2003 Pasal 104, terkait serikat pekerja dan UU Nomor 21 tahun 2000 mengenai serikat pekerja
Dalam regulasi disebutkan bahwa setiap karyawan berhak menjadi anggota atau membentuk serikat tenaga kerja. Setiap karyawan diperbolehkan untuk mengembangkan potensi kerja sesuai dengan minat dan bakat. Karyawan juga mendapatkan jaminan dari perusahaan dalam hal keselamatan, kesehatan, moral, kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat berdasarkan norma serta nilai keagamaan dan kemanusiaan.
Hak Atas Perlindungan Keputusan PHK Tidak Adil
Hak ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE 907/Men.PHI-PPHI/X/2004. Setiap karyawan berhak mendapat perlindungan dan bantuan dari Pemerintah melalui DInas Tenaga Kerja bilamana mengalami PHK secara tidak adil.(*)
Editor :Titus Yohanes
Source : Ketua DPD BIDIK JATIM,