Pertemuan Dewan Pendidikan, Korwil, Kepsek, Komite Sekolah di Wilayah Zona 1

Rapat koordinasi
Banyuwanginews - Arosbaya bertepatan di SDN Tengket 2 Arosbaya, Senin (19/12/22) dewan pendidikan di dampingi oleh Korwil Arosbaya mengadakan sosialisasi terkait dunia pendidikan dan tupoksi komite sekolah yang di hadiri oleh kepala sekolah dan Komite se kecamatan Arosbaya.
Dalam pembahasan tersebut diantaranya komite sekolah sangat berperan penting dalam merumuskan kebijakan yang sudah terdapat dalam tupoksi kepala sekolah, sesuai UU Kemendiknas no 20 tahun 2003 yang bunyinya, Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sepanjang frasa, “... bertanggung jawab” adalah konstitusional sepanjang dimaknai “... ikut bertanggung jawab”, sehingga pasal tersebut selengkapnya menjadi, “Setiap warga negara ikut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan”; b. Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sepanjang frasa, “...yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya”, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadi, “Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi”; c. Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional konstitusional sepanjang frasa “badan hukum pendidikan” dimaknai sebagai sebutan fungsi penyelenggara pendidikan dan bukan sebagai bentuk badan hukum tertentu;
"Dewan pendidikan mengadakan monitoring ke setiap kecamatan bahwasanya agar dapat meninjau sejauh mana tingkat pendidikan di SDN maupun SMP di setiap kecamatan, karena dewan pendidikan melakukan hal tersebut, untuk acara rekomendasi tahunan kepemerintah daerah, karena dewan pendidikan di angkat oleh bupati dan harus memberikan laporan ke Bupati," ujar kholifi.
Dewan pendidikan terbentuk menjadi tiga Zona di Bangkalan:
Zona 1 terdiri dari Socah, Bangkalan, Arosbaya, Klampis, sepulu, Tanjungbumi
Zona 2 Burneh sampai ke Blega
Zona 3 Kamal sampai ke Modung
Dari zona tersebut sudah ada bagian dewan pendidikan masing masing dalam mengisi kegiatan tersebut.
"Sekarang dewan pendidikan memperkenalkan metode belajar menggunakan STIFin, agar lebih tepat dalam educasi siswa dan siswi Tersebut," ujar Tomas, Kholifi.
Apa yang dimaksud metode STIFIn adalah singkatan dari Sensing, Thinking, Intuiting, Feeling and Insting yang merupakan sebuah konsep untuk mengindentifikasi kecerdasan manusia berdasarkan sistem operasi otak yang dominan dan dapat diketahui dengan memindai sidik jari.
Nantinya Dewan Pendidikan akan bekerjasama dengan LSM dan Wartawan agar bisa ikut mengarahkan dunia pendidikan yang lebih baik.
Ketua DPD BIDIK JATIM yang biasa di sapa mas Adi, sangat apresiasi terhadap dewan pendidikan yang sudah mempunyai pemikiran hal tersebut, dan akan membantu dalam kinerja dewan pendidikan dalam membangun pendidikan yang ada di Kota Bangkalan tercinta ini.
Penulis: Adi Bidik
Editor :Titus Yohanes
Source : Bidik