Pernyataan Pemilik RM Bebek Sinjay Usai Disomasi Choirul Anam

Pernyataan Pemilik RM Bebek Sinjay Usai Disomasi Choirul Anam
Jawa Timur, Sigapnews.co.id - Sengketa kepemilikan lahan di Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, antara Choirul Anam dengan M Sholeh Syarqowi, berimbas kepada penyewa di atas lahan tersebut. Salah satu penyewanya ialah pengusaha Rumah Makan Bebek Sinjay.
Pengusaha Rumah Makan Warung Bebek Sinjay menyewa lahan kepada Sholeh Syarqowi. Sekian waktu menyewa, muncul sengketa kepemilikan lahan yang disewa oleh pengusaha Rumah Makan Bebek Sinjay hingga masuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Penggugatnya ialah M Sholeh Syarqowi, yang teregister nomor 70/G/2023/PTUN.SBY di PTUN Surabaya, di Jalan Raya Juanda nomor 89, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Dalam gugatannya tersebut, Penggugat menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik Nomor 3940 atas nama Choirul Anam, NIB 429, luas 2.572 m2, Surat Ukur Nomor 3786/Banangkah/2022.
Gugatan ini juga memerintahkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor 3940 atas nama Choirul Anam, NIB 429, luas 2.572 m2, Surat Ukur Nomor 3786/Banangkah/2022.
Dan memerintahkan Tergugat untuk mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru dengan menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat atas sebidang tanah yang terletak di Desa Banangka No. 27, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, seluas 2.560 m2 sesuai Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia, Buku Pendaftaran Huruf C No. 129, Desa Benangkah.
Akibat lahan yang dimilikinya muncul sertifikat atas nama Choirul Anam yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan pada tahun 2021, M Sholeh Syarqowi tidak terima. Ia lantas menggugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan selaku Tergugat 1 dan Choirul Anam selaku Tergugat 2.
Namun, dalam putusan gugatan tersebut, Majelis Hakim menyatakan tidak dapat menerima gugatan M Sholeh Syarqowi. Putusan dibacakan pada Kamis, 16 November 2023.
Imbas dari penolakan gugatan tersebut, Choirul Anam melalui Kuasa Hukumnya, yakni Achmad Shodiq, melayangkan surat Somasi ke Ahmad Muhaimin selaku penyewa atas nama Rumah Makan (RM) Bebek Sinjay. Somasi juga dilayangkan ke M Sholeh Syarqowi.
Dalam somasi itu, Achmad Shodiq meminta kepada penyewa lahan agar mengosongkan dan membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan yang diklaim milik kliennya. Pihaknya memberikan tenggat waktu selama 3 hari sejak surat somasi tersebut diterima.
“Kami per 10 Januari 2024, telah mengirimkan somasi kepada Bapak M Soleh beserta Ahmad Muhaimin yang saat ini sebagai penyewa atau sebagai pemilik Rumah Makan Bebek Sinjay. Klien kami merasa dizolimi selama bertahun-tahun. Dan proses hukum ini sudah cukup lama. Banyak keluar waktu, anggaran, dan sebagainya, sehingga klien kami minta kepastian hukum,” kata Achmad Shodiq.
Read more info "Pernyataan Pemilik RM Bebek Sinjay Usai Disomasi Choirul Anam" on the next page :
Editor :Titus Yohanes