Galian C Beroprasi Hingga Malam Membuat Resah Warga

Tampak dumtruk memuat matrial
BANYUWANGINEWS - Sebuah tambang pasir yang berlokasi di perbatasan antara Desa Gintangan Kecamatan Blimbingsari dan Desa Gladag Kecamatan Rogojampi Banyuwangi, melakukan aktivitas penambangan hingga pada waktu malam hari sehingga menimbulkan keresahan bagi pengguna jalan lainnya.
Sebagaimana terlihat oleh tim media, pada minggu malam, (19/6 22) sekira pukul 19.49 WIB, sebuah dump truk bermuatan pasir keluar dari lokasi penambangan yang diduga illegal tersebut, dan tanpa memperhatikan standard keamanan angkutan dimana muatannya melebihi tinggi bak truk serta tanpa menggunakan penutup terpal.
Susianto (40), seorang tokoh pemuda Desa Gladag, merasa sangat prihatin dengan aktifitas tersebut.
"Penambangan di malam hari tentu bisa membahayakan bagi pengguna jalan lainnya, apalagi dump truk yang ngangkut pasir tidak pakai penutup terpal ditambah kalau kondisi hujan, tentu lumpur sawah turut terbawa roda truk dan akibat banyaknya guguran pasir membuat keadaan jalan menjadi licin,” ujar Susianto.
Karena itu, Susianto meminta kepada pihak penambang untuk menghentikan aktivitas penambangan dimalam hari.
Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan oleh salah satu media yang terkesan menyudutkan satu tambang saja, padahal di daerah yang sama juga terdapat tambang lain.
"Dilokasi itu mas, ada dua penambangan pasir dengan pemilik berbeda yang kami duga juga ilegal. Kemarin saya baca di salah satu media online kok hanya mempersoalkan legalitas satu tambang saja, jadi pemberitaan itu terkesan menjadi tidak obyektif,” jlentreh Susianto.
Terkait legalitas usaha pertambangan khususnya galian C menurut Susianto, merupakan urusan pengusaha, pemerintah dan aparat penegak hukum, yang telah menjadi persoalan klise yang tiada ujung di wilayah hukum Banyuwangi.
"Sepanjang yang saya ketahui, selama pemilik tanah setuju untuk ditambang oleh pengusaha dan masyarakat tidak mempersoalkan, ya jalan saja,”Imbuhnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol.Agus Sobarnapraja saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan, secara administratif jika menyalahi aturan maka perlu dilakukan penegakan hukum, akan tetapi ada aspek sosial yang menjadi pertimbangan misalnya kontribusi tambang terhadap segi ekonomi masyarakat.
"Kita akan cek dilapangan, dan lakukan pembinaan jika ada keluhan dari masyarakat. Jika tidak memiliki ijin maka kita himbau untuk mengurusi, kalau tidak dihiraukan maka jika perlu ditutup kita akan tutup, apalagi tidak ada kontribusinya pada masyarakat hingga banyak warga mengeluh dan resah dengan adanya tambang disana,"tegasnya.
Dikesempatan yang sama, Forum Rogojampi Bersatu (FRB) melalui ketuanya, Irfan Hidayat , SH.,MH., kepada awak media minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pengecekan terkait legalitas operasional penambangan, jika terbukti tidak berijin aparat harus mengambil tindakan tegas untuk menutup tambang, ditambah lagi sudah banyak kaluhan masyarakat karena gangguan yang ditimbulkan.
"Jika terbukti ilegal, kami minta APH berani bersikap tegas untuk menutup tambang, apalagi dampak gangguan sangat dirasakan terutama bagi masyarakat yang rumahnya atau tempat usaha dagangnya berada di sepanjang jalur lewatan dumtruk akibat debu, serta banyak material pasir berguguran dijalan yang juga berbahaya bagi pengguna jalan lainnya, karena kebanyakan dumtruk tidak menggunakan penutup terpal," ujarnya.
Menurut Irfan, terkait dengan keluhan warga, seharusnya kepala Desa dapat segera menindak lanjuti."Atas keresahan masyarakat akibat dampak penambangan, tentu diperlukan tindakan proaktif dari kepala Desa untuk menindak lanjuti keluhan warganya.Jika diperlukan, segera kita akan berkirim surat resmi kepada Pihak kepolisan, agar persoalan ilegal ini segera ditangani"pungkasnya.(jo)
Editor :Titus Yohanes