Adanya Bangunan Diatas Lahan Sawah Dilindungi di Desa Alasmalang Diduuga Tabrak Aturan

Tampak adanya bangunan berdiri dengan kokoh dilahan sawa dilindungi
Banyuwangi, SigapNews.co.id - Sangat miris Lahan sawah dilindungi (LSD) di wilayah Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi beralih fungsi,adanya bangunan yang berdiri di lahan LSD jelas melanggar atau menabrak aturan yang ada
Hal ini mendapat tanggapan serius dari Wakil ketua Forum Rogojampi Bersatu Agung mengatakan,"Untuk regulasi pembangunan adalah pematangan lahan, yaitu, tahapan pekerjaan awal, kemudian persiapan lahan seperti, urug, cut and fill.
Kami tidak menghalangi masyrakat untuk memanfaatkan tanah LSD, tetapi haruslah mengikuti prosedur yang ada dan jangan tabrak aturan dalam waktu dekat ini kami akan berkirim surat kepada Dinas terkait untuk segera menindaklanjuti permasalahan tersebut,"tegas Agung
Padahal, Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara tegas mengatur lahan yang udah ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan harus dilindungi dan bila mana keadaan darurat bisa dialihfungsikan sesuai dengan prosedur
"Dan kalaupun mau dilakukan alih fungsi lahan pertanian pun hanya dapat dilakukan dengan beberapa syarat. Antara lain, kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi lahan, dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik, dan disediakan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan.
Dalam Pasal 73 beleid sama pun tertulis, pejabat yang melanggar aturan alih fungsi lahan pertanian dapat dipenjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, imbuhnya.
Ditempat yang berbeda Kepala Desa Alasmalang Abdul Munir saat dikonfirmasi terkait adanya bangunan yang berdiri di Lahan Sawa Dilindungi beliau mengatakan,"Saya tidak tau menahu terkait dengan adanya bangunan yang berdiri di tanah LSD.
"Karena saya baru saja menjabat mas yang jelas bangunan itu berdiri waktu pak kades yang lama masih menjabat. Terkait pemilik bangunan tidak pernah ada ijin ataupun pemberitahuan sama sekali ke Desa,"ujarnya, Jum'at (5/1/2024)
Editor :Titus Yohanes