Agung Ketua KPB Mengecam dan Siap Menjadi Garda Terdepan Adanya Dugaan Menghalangi Tugas Wartawan

Agung Bramantyo Ketua Komunitas Pemerhati Banyuwangi
Banyuwangi, Sigapnews.co.id - Kepolisian Sektor Kalipuro, Polresta Banyuwangi, telah memulai proses hukum terkait dugaan penghalangan tugas wartawan yang dilakukan oleh security kantor Bea Cukai Banyuwangi. Pada Senin (13/5/2024) sore, polisi melakukan cek pada tempat kejadian perkara serta telah mengambil keterangan resmi dari wartawan pelapor, Ricky Sulivan dan Fitroni Jaelani.
Segera setelah itu, seorang petugas security dari kantor Bea Cukai yang dilaporkan akan diperiksa.
"Pihak terlapor security bea cukai, rencana dalam minggu ini kami panggil," kata Kanit Reskrim Polsek Kalipuro.
Terkait hal ini, Agung Bramantyo selaku Ketua Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB) Meminta kepada Kepolisian Sektor Kalipuro, Polresta Banyuwangi untuk menindak tegas security kantor Bea Cukai Banyuwangi.
"Kami menegaskan tidak ada ruang bagi siapapun yang ingin menghalangi wartawan saat melakukan peliputan, Wartawan Ke lapangan itu di bekali Indentitas saat bertugas. Saya Agung Bramantyo Ketua KPB Komunitas Pemerhati Banyuwangi akan menjadi Garda terdepan membela Insan Pers," ujar Agung.
"Saya berharap kejadian yang menimpa terhadap wartawan sudah melalui proses hukum, pasalnya perilaku Scurity Kantor Bea Cukai Banyuwangi jelas sudah melanggar UU Pers No. 40 tahun 1999," tegas Agung.
Di tegaskan oleh Agung, Melarang, Menghambat dan Menghalangi Wartawan adalah merupakan pelanggaran dan bisa di pidana
Agung mengatakan perilaku Scurty ini tidak menggambarkan jati dirinya sebagai pamong, kalau perlu Ia meminta pihak Kantor Bea Cukai Banyuwangi mempertimbangkan kinerja security tersebut.
Disampaikan, bahwa ketika wartawan melakukan Peliputan sesuai SOP dan memiliki Kartu ID Card saat peliputan, Jangan Takut, KPB Garda terdepan Membela Insan Pers..! Karena wartawan dilindungi undang-undang 40 tahun 99 tentang Pers,”pungkas Agung Bramantyo. (14/5/2024)
Sementara itu, pihak Bea Cukai Banyuwangi belum memberikan tanggapan resmi, bahkan awak media yang mencoba meminta konfirmasi perkara ini, tidak diperkenankan masuk Kantor menemui pihak bea cukai yang berwenang.
"Sesuai aturan, bersurat dulu jika mau wawancara pak, pesannya seperti itu," ujar AN, salah seorang security Bea Cukai Banyuwangi.
Peristiwa dugaan penghalangan tugas wartawan ini terjadi pada 7 Mei 2024 yang lalu, saat dua wartawan mencoba melakukan liputan namun dipersulit dan tidak diperbolehkan masuk kantor Bea Cukai Banyuwangi.
Editor :Titus Yohanes