KPB Minta Hentikan Pembangunan Bronjong di Saluran Klampok Kelurahan Mojopanggung Banyuwangi

KPB Meninta Hetinkan Pembangunan Bronjong di Saluran Klampok Kelurahan Mojopanggung Banyuwangi
Banyuwangi – Permasalahan pembangunan bronjong di saluran Klampok, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Banyuwangi, memasuki babak baru. Pada Selasa (22/10/2024), tim dari Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi,bersama Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB) dan pihak-pihak terkait telah melakukan tinjau langsung ke lokasi pembangunan bronjong tersebut.
Salah satu sorotan utama dalam tinjau langsung di lokasi tersebut adalah dugaan batas sempadan pembangunan bronjong yang diduga masuk di lahan milik warga yaitu Anang
"Kami akui kurang koordinasi dalam menentukan patok plonto batas saluran air. Kami akan segera mengevaluasi agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Anwar Nuris, Ketua Tim Dinas PU Pengairan
Ketua KPB Agung mengatakan kepada awak media, selain menyoroti perlunya transparansi dalam menetapkan batas-batas lahan, juga meminta kepada Dinas PU Pengairan Banyuwangi untuk dihentikan sementara pembangunan bronjong tersebut hingga keluar surat rekomendasi resmi dari pihak terkait.
Menurut Agung Transparansi dalam penetapan batas lahan sangat penting. Sesuai dengan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, penetapan batas harus melibatkan pemilik tanah dan instansi terkait, sehingga tidak ada permasalahan di kemudian hari
“Kami meminta agar pembangunan bronjong dihentikan sementara hingga proses evaluasi selesai dan surat hasil pemetaan resmi/rekomendasi diterbitkan,” ujar Agung, Kamis (24/10/2024).
“Selain itu, kami mendesak segera dilakukan peninjauan ulang terhadap surat rekomendasi pemasangan bronjong, yang kami anggap sebagai bentuk mal administrasi, dengan tujuan untuk membatalkan surat tersebut dan menerbitkan dokumen baru yang lebih sesuai dan tepat,” cetus Agung
KPB juga tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan perusakan tanaman di lahan milik Anang. Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan persoalan ini, demi memastikan hak masyarakat tidak dilanggar.
Editor :Titus Yohanes